Minggu, 24 November 2019

OKNUM PENEGAK HUKUM YANG NAKAL MERUBAH HUKUM JADI TIDAK ADIL


Hukum hadir dalam wujud kaidah, yang selanjutnya disebut sebagai kaidah hukum. Bentuk penampilan dari sebuah kaidah hukum dapat berupa kaidah hukum yang tertulis (dirumuskan dalam rangkaian kata-kata yang tertata sesuai dengan sintaksis yang berlaku) dan kaidah hukum yang tidak tertulis (tampil dalam wujud perulangan perilaku yang sama tiap terjadi situasi yang sama), keduanya disebut sebagai aturan hukum.

Kaidah hukum adalah ketentuan yang bermuatan keharusan bagi orang untuk, dalam situasi kemasyarakatan tertentu, melakukan perbuatan tertentu atau larangan melakukan perbuatan tertentu karena tuntutan keadilan menghendaki hal itu, yang dapat dipaksakan secara sah.

Persyaratan terpenting untuk dapat dikatakan sebagai hukum yang baik adalah hukum harus didasarkan pada prinsip manfaat, selain itu hukum juga harus diketahui semua orang, konsisten, pelaksanaannya Jelas,  sederhana dan ditegakkan secara tegas. 

Namun dalam prakteknya,hukum di Indonesia saat ini lebih sering menuai kritik yang berkaitan dengan kualitas hukum, ketidakjelasan berbagai produk hukum yang berkaitan dengan proses legislasi, dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan perundang undangan,

Salah satu persoalan yang dirasakan, dalam praktik penanganan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia yaitu adanya dikotomi terminologi keuangan Negara yang dimuat dalam hukum positif. Secara Substantif terdapat rumusan pegertian keuangan negara yang berbeda-beda dan tersebar diberbagai perundangan-undangan yaitu di dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun didalam penjelasan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang Undang Nomor20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Terminologi keuangan negara merupakan hal yang sangat signifikan sebagai salah satu unsur utama yang harus dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika menghadapkan seorang terdakwa ke persidangan dengan dakwaan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,


Kekhawatiran yang sama muncul seiring dengan lahirnya Undang Undang Nomor30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan karena dianggap oleh sebagian kalangan dapat menimbulkan polemik dalam upaya pemberantasan korupsi. Kekhawatian tersebut sangat beralasan, mengingat beberapa substansi pasal dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan atribusi kewenangan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk memeriksa, menilai, dan memutuskan ada tidaknya penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintahan dan berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi bahkan menjadi tempat bersembunyi para koruptor,

Seiring dengan menguatnya tuntutan akan peran negara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, maka tugas pemerintah tidak hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Masyarakat menginginkan agar negara senantiasa hadir dalam segenap aspek kehidupan, baik sebagai penjamin kesejahteraan, pengatur,  pengusaha 
maupun berfungsi sebagai wasit,

Begitu pula halnya dengan negara Indonesia yang menganut konsep negara kesejahteraan yang memiliki peran dan fungsi dalam hal pengaturan, Pelayanan,  pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan sebagaimana yang tertuang didalam Pasal 1 angka 2 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

Berkembangnya konsep negara kesejahteraan sebagai antithesa terhadap konsep negara hukum klasik yang hanya berperan sebagai penjaga malam, telah memperluas kewajiban pemerintah dalam mengatur pergaulan hidup khalayak ramai. Dalam sebuah negara kesejahteraan, maka tugas dan peran pemerintah memiliki lapangan kerja yang lebih luas dengan tujuan utama untuk kepentingan umum,

Kecenderungan ini telah berimplikasi kuat terhadap menonjolnya prevensi general, dimana negara melalui berbagai instrumen pendukungnya ikut terlibat sebagai bentuk perlindungan masyarakat secara lebih luas. Dalam hal ini, hukum administrasi merupakan instrumen utama dari sebuah negara hukum, yang mengedepankan demokrasi dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia

Mengingat luasnya ruang lingkup hukum administrasi sebagai pengejawantahan dari fungsi hukum dalam masyarakat modern, maka produk legislasi di bidang administrasi juga mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Melihat banyaknya produk legislasi dibidang administrasi sebagai upaya pemerintah/negara dalam mensejahterakan warganya,

Namun sering masyarakat kita di pertontonkan oleh ketidak kepastian dan ketidak adilan dari hukum, hal ini disebabkan karena masih ada para aparat dan penegak hukum yang memanfaatkan para tersangka atau terdakwa untuk di peras, atau meminta sejumlah uang agar kalau mau hukuman di ringankan atau di bebaskan. 


NURANI PEJABAT KORUP SANGAT TUMPUL



Korupsi menjadi penyakit negara yang sangat berdampak pada pembangunan, tatanan sosial dan juga politik sehingga perlu ada perhatian dan penanganan secara khusus. Korupsi mempunyai ciri - ciri atau karakterisitik sebagai kejahatan yang tidak mengandung kekerasan dengan melibatkan tipu daya muslihat, ketidakjujuran, pemanfaatan kedudukan untuk penyelewengan, penyuapan dan penyembunyian suatu kenyataan.

Korupsi bukanlah sesuatu yang wajib untuk dilakukan oleh para pejabat atau pemegang kekusaan, korupsi bukanlah sesuatu yang tidak disengaja, juga bukan faktor kebetulan, Melainkan suatu tingkah laku yang dilandasi niat atau motivasi tertentu.

Kasus korupsi pasti ada di setiap negara, namun dengan kadar yang berbeda-beda. Kasus korupsi sangat tinggi di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Sekalipun telah di bentuk lembaga bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun nyatanya kasus korupsi di Indonesia masih terus terjadi, bahkan semakin meningkat tiap tahunnya.

Mulai dari anggota DPR, ketua partai, kepala sekolah, wali kota, gubernur, menteri bahkan  sekarang lurah atau kepala desa pun ikut terjerat kasus korupsi. Sangat memprihatinkan, di mana seharusnya para pemimpin itu menjadi contoh yang dapat dijadikan teladan bagi para masyarakat. Malah sepertinya para penguasa dan pejabat di negeri ini berlomba-lomba untuk memperkaya diri dengan uang rakyat.

Korupsi memberikan dampak yang sangat buruk karena dapat mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik dengan cara menghancurkan proses formal. Secara umum, korupsi mengikis kemampuaan institusi dari pemerintah karena mengabaikan prosedur, penyedotan sumber daya, dan para pejabat yang diangkat atau dinaikkan jabatannya bukan karena prestasi. Hal- hal semacam ini akan membuat makin banyak pejabat yang memiliki jiwa koruptor.


Kebanyakan dari para pejabat yang koruptor mereka mempunyai hati nurani yang sangat tumpul, sedangkan ke-egoisan para koruptor untuk memperkaya diri dan keluarga mereka sangatlah tinggi. Hal itu di buktikan dengan mereka begitu rakus, dan bernafsu mencuri, merampas dan merampok hak-hak masyarakat lewat dana APBD maupun APBN. 

Anak-anak pejabat bisa sekolah ke luar negeri dengan menikmati fasilitas dari negara lewat dana APBD yang di kelolah oleh orang tua mereka, Sedangkan banyak masyarakat kecil dan miskin sangatlah susah untuk melanjutkan sekolahnya, bahkan ada yang tidak lulus Sekolah Dasar atau SD.

Kemakmuran dan kesejahteraan di negara ini, hanya dimiliki oleh para pejabat dan kaum pengusaha. Masyarakat kecil dan tidak mampu selalu mendapat predikat miskin dan kaum tidak mampu. Dinegara ini juga yang punya uang adalah orang yang berkuasa, karena mereka dapat membeli suara rakyat, membeli jabatan, bahkan banyak yang dapat membeli hukum dan aparat yang korup agar bisa bebas atau mendapat hukuman yang seringan-ringannya. 

SUNGGUH SANGAT IRONIS DAN MEMPRIHATINKAN.

Sabtu, 23 November 2019

KOMISI ANTI KORUPSI DI NEGERI SARAT KORUPSI DAN BIROKRASI SERBA “KOMISI”

Kami Para Koruptor Indonesia

Berbangsa Satu
Bangsa yang Gandrung Korupsi
Kami Para Koruptor Indonesia
Berbahasa Satu
Bahasa Kongkalikong
Kami Para Koruptor Indonesia
Bertanah Air Satu
Tanah Air Korupsi Tanpa Henti

(bait diatas disajikan khusus oleh para koruptor Indonesia yang telah membai’at dirinya untuk tak henti menggerogoti perekonomian Negara hingga negeri ini bangkrut dan agar terus juara sebagai Negara paling korup di Dunia).

Membaca bait diatas seakan penggambaran bagaimana korupsi sudah tidak lagi dilakukan secara tersembunyi tapi sudah menjadi kultur birokrasi. Timbul pertanyaan dalam benak saya, apakah ya bahwa kultur birokrasi sudah sangat dekat dengan korupsi atau bahkan sudah mendarah daging. Paling tidak pertanyaan yang sama akan lahir dalam benak pembaca ketika indeks persepsi korupsi di umumkan, dimana Indonesia menduduki peringkat yang buruk dalam pengumuman tentang indeks persepsi korupsi di berbagai Negara oleh Transparency International. Dan berdasarkan penelitian Political and Economic Risk Consultancy (PERC) tahun 1997, Indonesia menempati posisi sebagai Negara terkorup di Asia. Namun pada tahun 2001, posisi Indonesia terkoreksi menjadi peringkat 2 sebagai Negara terkorup di Asia setelah Vietnam.
Dan menurit The World Justice Project, melansir peringkat supremasi hukum Indonesia di dunia tercatat dalam peringkat 47. Hal ini disebutkan dalam sebuah survei yang dilakukan oleh The World Justice Project.

Berbicara tentang korupsi seakan bicara tentang wabah penyakit masyarakat yang kian hari kian meluas cakupannya. Dalam hal ini korupsi tidak saja melingkupi pejabat public yang menyalahgunakan kekuasaannya, namun setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan atau kemampuannya untuk memperoleh uang dengan cara yang tidak baik, ataupun bicara tentang setiap orang yang memiliki keterkaitan akan keberlangsungan proses perolehan uang dengan cara yang tidak halal dan baik. Betapa tidak bila semua orang bersikap tindak untuk proses yang cepat dalam jalur administrasi di birokrasi dengan berbagai cara, termasuk menyuap atau menggunakan alat bantu lain sebagai “komisi” atas jasa percepatan birokrasi yang dilakukan. Perilaku pemberian komisi dalam berbagai bentuk sudah dianggap sebagai bagian dari kultur birokrasi yang sarat akan jalur administratif berbelit.

Salam Benci Buat Para Koruptor dan penegak hukum yang mau di suap !!!!!



Sabtu, 16 November 2019

SI KORUP

  • Sudah lama mereka tidak punya malu
  • Sudah lama mereka seakan memiliki peran ganda
  • Penderma sekaligus perampok
  • Pelindung sekaligus pembunuh
  •  
  • Jangan jadikan kami kelincimu
  • Kami  hanya sejumpai mimpi
  • Yang bagimu tak berarti
  • Setiap kau pejamkan mata
  •  
  • Menjauhlah
  • Bertolaklah ketempat yang lebih dalam
  • menyendirilah
  • Agar kaumengerti
  • Apa arti memiliki
  • Apa arti merindukan

KORUPSI MERUPAKAN KEJAHATAN YANG MERAMPAS HAK-HAK SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Peraturan-peraturan tentang pemberantasan korupsi selalu diperbaiki, namun korupsi dalam segala bentuknya  masih tetap saja ada bahkan bertambah. 

Istilah korupsi sebagai istilah hukum dan memberi batsan pengertian korupsi adalah perbuatan-perbuatan yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara atau daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan modal atau keuangan yang lain dari masyarakat, sebagai bentuk khusus daripada perbuatan korupsi. Oleh karena itu, Negara memandang bahwa perbuatan atau tindak pidana korupsi telah masuk dan menjadi suatu perbuatan pidana yang merugikan rakyat dan merugikan keuangan Negara dan daerah, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan merampas hak-hak masyarakat atau rakyat yang di pimpinnya.

            Dalam melakukan perbuatan korupsi dapat didasarkan pada 3 (tiga) pendekatan  yaitu :
-          Pendekatan pada posisi sebelum perbuatan korupsi terjadi,
-          Pendekatan pada posisi perbuatan korupsi terjadi,
-          Pendekatan pada posisi setelah perbuatan korupsi terjadi.

Dari tiga pendekatan ini dapat diklasifikasikan tiga strategi untuk mencegah dan memberantas korupsi yang tepat yaitu:

1.            PREVENTIF

Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yang terindikasi harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi dan upaya ini melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaanya agar dapat berhasil dan mampu mencegah adanya korupsi.
2.           
          DEDUKTIF

Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agar apabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebut akan dapat diketahui dalam waktu yang cepat dan seakurat-akuratnya, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan tepat. Dengan dasar pemikiran ini banyak sistem yang harus dibenahi, sehingga sistem-sistem tersebut akan dapat berfungsi sebagai aturan yang cukup tepat dan sangat membutuhkan adanya berbagai disiplin ilmu baik itu ilmu hukum, ekonomi maupun ilmu politik dan sosial.

3.            REPRESIF

Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pemikiran ini proses penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan, dan penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk dapat disempurnakan di segala aspeknya, sehingga proses penanganan tersebut dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Namun implementasinya harus dilakukan secara terintregasi. Bagi pemerintah banyak pilihan yang dapat dilakukan sesuai dengan strategi yang hendak dilaksanakan.

Adapula strategi pemberantasan korupsi secara preventif maupun secara represif antara lain :

  1. Gerakan “Masyarakat Anti Korupsi” yaitu pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini perlu adanya tekanan kuat dari masyarakat luas dengan mengefektifkan gerakan rakyat anti korupsi, LSM, ICW, Ulama NU dan Muhammadiyah ataupun ormas yang lain perlu bekerjasama dalam upaya memberantas korupsi. Selama ini pemberantasan korupsi hanya dijadikan sebagai bahan kampanye untuk mencari dukungan saja tanpa ada realisasinya dari partai politik yang bersangkutan. Gerakan rakyat ini diperlukan untuk menekan pemerintah dan sekaligus memberikan dukungan moral agar pemerintah bangkit memberantas korupsi.
  2. Gerakan “Pembersihan” yaitu menciptakan semua aparat hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan) yang bersih, jujur, disiplin, dan bertanggungjawab serta memiliki komitmen yang tinggi dan berani dalam melakukan pemberantasan korupsi tanpa memandang status sosial untuk menegakkan hukum dan keadilan. 
  3. Gerakan “Moral” yang secara terus menerus mensosialisasikan bahwa korupsi adalah kejahatan  bagi kemanusiaan yang melanggar harkat dan martabat manusia. Melalui gerakan moral diharapkan tercipta kondisi lingkungan sosial masyarakat yang sangat menolak, menentang, dan menghukum perbuatan korupsi. Langkah ini antara lain dapat dilakukan melalui lembaga pendidikan, sehingga dapat terjangkau seluruh lapisan masyarakat terutama generasi muda sebagai langkah yang efektif membangun peradaban bangsa yang bersih dari moral korup.

Negara mengeluarkan 3 produk hukum tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu: UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Namun kesadaran dari birokrat maupun parlemen untuk tidak melakukan korupsi tidak sepenuhnya dilakukan. Karena pola hidup sosial mereka di tuntut untuk harus saling bersaing untuk hiduh penuh dengan kemewahan, karena mereka adalah seorang pejabat. Bahkan ada sebagian  dari mereka kalau tidak kaya merasa malu. Dan untuk supaya menjadi kaya seperti temannya yang lain cara paling mudah dan cepat adalah korupsi.

KORUPSI MEMBUAT NEGARA DAN RAKYAT MENJADI MISKIN



       Kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan. Pembangunan sebagaisuatu proses perubahan yang direncanakan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat. Efektifitas dan keberhasilan pembangunan terutama ditentukan oleh dua faktor, yaitu sumber daya manusia, yakni (orang-orang yang terlibatsejak dari perencanaan samapai pada pelaksanaan dan pembiayaan. 

Diantara dua faktor tersebut yang paling dominan adalah faktor manusianya.Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya, negara tercinta ini dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin.Mengapa demikian ? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya serta begitu rakus para Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Para birokrasi mulai dari pangkat/golongan terendah hingga yang tertinggi, serta banyak anggota dewan yang bermental tamak dan pencuri. 

Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi.

Korupsi di Indonesia dewasa ini sudah merupakan penyakit social yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Korupsi telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang sangat besar. 

Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan dan pengurasan, pencurian, perampokan keuangan negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan eksekutif dan anggotalegislatif dengan dalih studi banding, THR, uang pesangon dan lain sebagainya di luar batas kewajaran. 

Bentuk perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh wilayah tanah air. Hal ini merupakan cerminan rendahnya moralitas dan rasa malu, sehingga yang menonjol adalah sikap kerakusan dan aji mumpung. Persoalannya adalah dapatkah korupsi diberantas? Tidak ada jawaban lain kalau kita ingin maju, adalah korupsi harus diberantas. 

Jika kita tidak berhasil memberantas korupsi,atau paling tidak mengurangi sampai pada titik nadir yang paling rendah maka jangan harap Negara ini akan mampu mengejar ketertinggalannya dibandingkan negara lain untuk menjadi sebuah negara yang maju. Karena korupsi membawa dampak negatif yang cukup luas dan dapat membawa negara ke jurang kehancuran.

Sedangkan para penegak hukum yang seharusnya menjadi manusia setengah dewa ternyata banyak yang berubah paradigma berpikirnya menjadi korup. Hal ini sering kita lihat dan dengar, dimana para hakim dan jaksa di tangkap karena menerima suap dari para terdakwa, Ini menyebabkan para terdakwa korup selalu di tuntut dengan hukuman yang paling ringan,  begitupula dengan vonis yang di jatuhkan hakim.

Pertanyaan saat ini; Apakah keadaan atau situasi ini akan kita biarkan terus hingga negara kita ni hancur oleh perilaku pencuri, perampasan, perampokan yang dilakukan oleh para pejabat kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota dewan dan para jaksa dan hakim yang nakal ? Tentu jawaban kita sebagai masyarakat yang dirugikan adalah TIDAK...!!!! 

Maka untuk itu kita sebagai masyarakat kecil mulai saat ini juga harus bisa mengawasi penggunaan APBD maupun APBN, mulai dari rencana penyusunan APBD, hinggap ditetapkan sebagai APBD dan juga penggunaannya. 

Serta kita juga sebagai masyarakat mulai untuk tidak lagi menjual suara kita kepada calon-calon Bupati/Wakil Bupati, Gubernur/Wakil Gubernur dan anggota dewan di setiap pemilu. Karena secara tidak lansung kita punya andil dalam membentuk mental para pejabat dan anggota dewan yang korup. 

Bayangkan setiap para calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dan anggota dewan yang ingin terpilih mereka harus siapkan modal dari ratusan juta hingga puluhan milyar, bahkan ada yang mencapai ratusan milyar. Maka ketika mereka ini terpilih menjadi kepala daerah atau anggota dewan, hal yang pertama mereka lakukan adalah berusaha mengembalikan modal atau pinjaman yang mereka pergunakan saat pencalonan. Dan modal atau pinjaman itu bisa di kembalikan dengan cepat cuma dengan satu cara yaitu KORUPSI.  




Salam
Rudi Karetji






Jumat, 15 November 2019

HIBAH DAN BANSOS MENJADI SESUATU YANG MUDAH DAN ENAK.DINIKMATI

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 mengenai Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Permendagri 32/2011) memberikan definisi Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos), sebagai berikut:  

1. Hibah merupakan pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. 

2. Bansos merupakan pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. 

Belanja Hibah dan Bansos merupakan dua kode rekening yang saat ini menjadi banyak perhatian publik. Kedua rekening tersebut memiliki kepentingan yang perlu diakomodir yaitu membantu tugas pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, menanggulangi penyakit sosial akibat resiko sosial masyarakat serta juga memuat kepentingan politik dalam arti luas. Dalam perjalanan pengelolaannya, Hibah dan Bansos telah mengalami berbagai permasalahan baik dalam tahap perencanaan, 

Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan terdapat banyak temuan pengendalian dan kepatuhan dalam pengelolaan Hibah dan Bansos. Tidak sedikit juga permasalahan pengelolaan Hibah dan Bansos tersebut membawa Kepala Daerah dan pengelolanya ke dalam pemasalahan hukum. 

Dalam prakteknya, penganggaran dan pelaksanaan Hibah dan Bansos masih dalam kondisi yang tidak jelas. Pertama, penganggaran Hibah dan Bansos yang seharusnya sudah pasti nama penerima dan besarannya, namun tidak sedikit penentuan peruntukan Hibah dan Bansos biasanya masih ditetapkan dalam Keputusan Kepala Daerah yang terpisah dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), belum menjadi bagian dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA). Kedua, sebagian dana Hibah dan Bansos dalam dokumen anggaran masih bersifat gelondongan, biasanya hanya sampai jenis belanja dan tidak sampai rincian dan objek (belum ditetapkan siapa penerimanya). Seiring waktu pelaksanaan APBD, baru akan ditentukan peruntukkan dan siapa penerimanya.

Berdasarkan kajian yang dilakukan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya relasi Hibah dan Bansos APBD terkait pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada). KPK juga menemukan kecenderungan dana Hibah mengalami kenaikan menjelang pelaksanaan Pemilukada. Selain itu, didapati juga fakta banyaknya tindak pidana korupsi yang diakibatkan penyalahgunaan kedua anggaran tersebut.

Saat ini lagi tren penggunaan dana Bansos terhadap Pemilukada, menjadi dana Hibah yang memiliki korelasi lebih kuat. Dimana terjadi peningkatan persentase dana Hibah terhadap total belanja. Kenaikan juga terjadi pada dana Hibah di daerah yang melaksanakan Pemilukada, yaitu pada tahun pelaksanaan Pemilukada dan satu tahun menjelang pelaksanaan Pemilukada. Yang jadi pertanyaannya saat ini adalah; Apakah benar dana hibah dan bansos menjadi alat politik kepala daerah untuk mempertahankan jabatan dan kekuasaanya, atau hanya untuk memperkaya diri pejabat daerah termasuk kepala daerah dan wakil kepala daerah ? Ini masih menjadi rahasia sang waktu.

Karena dana hibah dan bansos yang paling mudah di curi dan hampir setiap tahun dari laporan BPK selalu saja ada temuan-temuan dana bansos dan hibah yang belum atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. 



Medio Nopember
Rudi Karetji


HUKUM DI INDONESIA MASIH BERPIHAK PADA PEJABAT DAN ORANG KAYA

Hukum di negeri ini masih berpihak pada orang yang berduit dan pejabat sedangkan masyarakat kecil selalu diperlakukan tidak adil. Hal ini dapat di lihat dari kasus korupsi gubernur sumater utara dimana Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa korupsi suap, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Sedangkan istri muda Gatot, Evi Susanti yang juga menjadi terdakwa kasus itu, dituntut empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

Ketidak adilan yang dilakukan jaksa penuntut KPK ini sangat jelas terlihat dalam tuntutan yang super ringan dibandingkan dengan maling ayam atau tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut si pencuri sendal jempit dan ayam. 
Padahal jumlah uang yang di korupsi oleh Gubernur Sumatera Utara sangat fantastis nilainya. Apalagi Gatot adalah seorang pejabat tinggi negara, seorang gubernur, saat melakukan perbuatannya itu. Dan Jumlah denda Rp. 200 juta itu bagi Gatot dan istrinya hanyalah recehan, belanja sehari-hari mereka saja bisa lebih dari itu. 
Disini terlihat dengan jelas bahwa keadilan hukum di negeri ini hanyalah slogan semata, Karena bagi orang-orang yang berduit atau para pejabat selalu di istimewakan dan di mudahkan termasuk hukumannya. Sedangkan masyarakat miskin atau yang tidak punya harta harus mendapat perlakuan yang tidak manusiawi, baik itu mulai dari penangkapan hingga proses hukuman. Kalau maling ayam ketika di tangkap harus dipukul hingga babak belur agar mau mengakui perbuatannya, sedangkan koruptor di perlakukan bagai seorang raja.  Pertanyaannya apakah ini karena faktor DUIT alias UANG ? Sebab kalau pejabat di minta bayar ratusan juta hingga milyaran rupiah itu sangatlah mudah, Sedangkan masyarakat yang kecil di mintain duit tentu saja itu sangatlah tidak mungkin dipenuhi oleh si maling ayam atau si pencuri sendal jepit.
Sungguh malang benar nasib masyarakat miskin di negeri ini, Padahal si pencuri ayam ini mencuri 1 ekor ayam karena keadaan terpaksa karena tidak punya beras atau anak sakit yang memang di lakukan karena terpaksa untuk bisa makan, bukan karena kebiasaan. Sedangkat para koruptor mencuri duit rakyat lewat APBD itu karena keserakahan dan rakus ingin menjadi orang super kaya.
Sekarang KUHP telah dirubah apakah hukum di negara ini lebih baik ataukah lebih buruk, mengingat yang melakukan perubahan KUHP ini adalah lembaga yang sering anggotanya melakukan korupsi. Namun saya pribadi masih berharap bahwa semoga hukuman antara si koruptor dan si maling bisa mendapat keadilan di mata hukum, tidak seperti yang selama ini kita dengar dan lihat.

SULITNYA MEROBOHKAN INCUMBENT

Mengikuti perkembangan Pilkada dibeberapa daerah tentu mengetahui para incumbent atau petahana dapat kembali menguasai panggung Pilkada 2020. Dari posisi kepuasan publik dan penerimaan masyarakat yang rendah tetap, para incumbent tetap mampu memenangkan pertarungan pilkada.

Sebagai incumbent atau petahana, calon gubernur/ bupati/ Walikota yang sedang menjabat tentu lebih mudah mengkonsolidasikan kembali kekuatan untuk dapat memenangkan pilkada. Secara popularitas dan elektabilitas tentunya seorang incumbent tentu masih jauh lebih baik dari para penantangnya. Hal ini tidak lain karena seorang incumbent dapat memaksimal kekuatan yang dimilikinya bagi pribadinya yang dapat dipoles dengan APBD, birokrasi, jaringan pengusaha plus pencitraan dan dilengkapi dengan kekuatan partai, relawan dan tim sukses serta sudah punya bukti dalam dari hasil kerja selama ini, sedangkan penantang baru sekedar janji atau ngomong apa yang aka dilakukan ketika terpilih.

Jika dalam sebuah pilkada ada incumbent atau petahana yang bertanding, apakah sang penantang sudah mempersiapkan diri ? Secara umum saya menggambarkan ada 3 kekuatan  yang harus di miliki oleh seseorang untuk dapat memenangkan pilkada adalah :

1. Kekuatan Pengusung yaitu mesin Partai, relawan dan tim sukses
2. Kekuatan Pendukung seperti finansial, jaringan, koneksi dan media
3. Kekuatan Pribadi calon yang dapat kita sebut sebagai faktor X

Ketiga kekuatan ini tentunya harus mampu bersinergi sehingga dapat memenangkan pilkada. Masalah mana yang paling penting tergantung strategi yang dimainkan saja. Jika lemah di kekuatan pengusung tentunya harus mampu memaksimalkan kekuatan pendukung dan faktor X calon.

Disamping itu bisa saja sang calon Gubernur/ Bupati/walikota memenangkan pilkada hanya dengan modal satu kekuatan. Contoh seperti kekuatan pendukung, tentunya kekuatan pendukung ini yang harus dipertajam dengan sambil menutupi kekuatan pengusung dan kekuatan pribadi. Demikian juga jika hanya kekuatan Pribadi yang dominan, maka strategi bagaimana menyebarkan faktor X sang calon sehingga memunculkan kekuatan pendukung dan pengusung.

Kamis, 14 November 2019

LUPA DIRI SEORANG PEMIMPIN

Dewasa ini kita sering melihat berita di televisi menayangkan para elit politik berdebat. Bahkan ajang debat sering disiarkan secara live. Pihak satu dengan pihak yang lain saling beradu argumen, (mungkin) masing-masing merasa paling benar. Tak jarang, kalimat yang keluar merupakan kata-kata yang tak pantas dari seorang pemimpin. Terlebih tayangan tersebut ditonton oleh berjuta pasang mata. Setiap pihak akan membuat pembenaran terkait apa yang telah dipertentangkan.

Jabatan dan harta mampu merubah watak seseorang. Ketika awal merintis karir, seseorang masih memegang aturan, norma, sopan santun dan hukum agama sebagai tatacara berperilaku kepada teman dengan sangat baik. Penilaian yang baik ini akan membuat seseorang memiliki prestasi dan cepat menuju puncak karir. Akan tetapi ketika seseorang sudah mencapai puncak karir (jabatan) akan membuat orang lupa diri. Merasa berkuasa dan paling benar segala tindakan maupun ucapannya.

Jabatan adalah bagian dari ujian, karena jabatan memiliki kekuasaan yang satu paket dengan harta. Tak sedikit  pejabat yang terkena kasus korupsi. Semua berawal dari jabatan dan kekuasaan. Orang yang memiliki kekuasaan akan tergoda meraup harta yang semestinya bukan menjadi haknya. Jabatan membuat orang menjadi lupa diri, lupa dengan hukum agama maupun negara.

Sindrom pemimpin, seperti yang sudah disebutkan diatas adalah merasa paling benar. Berkat kekuasaan yang dimiliki membuat apa yang dilakukan adalah kewajaran. Jabatan bukan lagi menjadi suatu amanah, namun menjadi alat atau sarana untuk menguasai sesuatu.

Jika seseorang yang memiliki jabatan (kekuasaan) sering membuat dia menjadi sombong dan membuat dirinya menjadi lupa diri. Seakan posisi yang dia dapat saat ini adalah hasil dari perjuangannya sendiri tanpa melibatkan bantuan orang lain.

Pemimpin  yang lupa diri akan berbuat semaunya. Tindakan melampaui batas bahkan ada sering melecehkan dan mengkerdilkan orang-orang yang dulu berjuang bersamanya. Dan orang seperti ini selalu dekat dengan kehancuran. Karena banyak kawan yang setia berubah jadi cenderung memusuhi atau tidak suka.

Setiap orang perlu kembali bercermin, melihat apa yang telah dia perbuat sampai taraf kehidupan sekarang. Apakah kehidupan saat ini telah membawa ke dalam kebaikan atau justru telah menyesatkan dalam kemaksiatan. Namun sebagian besar pemimpin menjadi pelupa, tamak, rakus, sombong dan angkuh. Dan pada akhirnya berakhir di penjara bersama kesombongan dan keangkuhannya,

BERANI BERMIMPI UNTUK MERAIH KESUKSESAN

Tidak ada kata terlambat untuk bermimpi. Selama seseorang masih memiliki akal dan masih bisa bernafas, maka memiliki mimpi adalah hal yang sangat wajar untuk dilakukan. Sayangnya, mengejar mimpi biasanya tidak semudah bermimpi. Ya, bermimpi memang mudah, tapi mengejar mimpi dan menjadikannya sebuah kenyataan adalah hal yang susah-susah gampang.
Setiap orang setidaknya memiliki satu impian dalam hidupnya. Untuk mengejar mimpi dalam hidup, tentunya dibutuhkan sebuah kerja keras. Mimpi itu tidak terbatas, kita boleh bermimpi menjadi apa saja. Bagi orang lain, impian kita mungkin terdengar aneh, namun selama kita menyukainya berarti tidak ada yang salah dengan impian kita tersebut.
Mengejar mimpi bukanlah sesuatu yang salah, sehingga banyak quotes yang menasehati kita supaya berani bermimpi, berani mengejar mimpi besar, berani memperjuangkan mimpi. Meskipun klise, tapi apa yang dikatakan dalam banyak quotes memang tidak salah. Mimpi itu memang harus dikejar, mimpi itu memang harus diraih, sehingga kita harus berani untuk mulai bermimpi dan mulai untuk mengejarnya.
Setiap orang dilahirkan dengan kemampuannya masing-masing. Dalam sebuah kelas di sekolah dasar saja, selalu ada siswa yang ranking 1 dan ada pula yang mendapatkan ranking 30. Dalam segi akademis, mungkin siswa ranking 1 lebih menonjol dibandingkan siswa ranking 30, tapi apakah itu menjamin jika siswa ranking 1 lebih baik dalam segala hal dibanding siswa ranking 30 ? Sering kali orang memiliki asumsi “Saya tidak cukup pintar, sehingga tidak akan bisa menjadi pengusaha sukses.”
“Saya tidak cukup pintar” adalah fakta. Namun, jika Anda mengatakan tidak bisa menjadi pengusaha sukses, itu hanya asumsi Anda saja. Kata siapa Anda tidak bisa jadi pengusaha sukses? Memang, para pengusaha sukses adalah mereka yang pintar. Mereka pintar sebagai seorang pengusaha. Tapi, tidak berarti mereka pintar sejak lahir. Dulu, mereka sama dengan Anda, mereka juga pernah tidak cukup pintar. Mereka pintar karena mereka belajar, mencoba, dan mengambil hikmah. Jadi sesungguhnya bukan pintar yang menjadi salah kunci orang sukses, Kunci kesuksesan adalah dimana kita mau berani bermimpi dan berani dalam mengambil peluang dan keputusan serta mau belajar dari kesalahan atau kegagalan yang pernah kita hadapi.
Bahkan banyak anak muda yang tidak berani mengejar mimpi karena merasa mereka masih pemula. pernyataan ini sebenarnya cukup menggelitik karena tahukah anda jika semua orang pernah menjadi pemula? Bahkan Bill Gates juga pernah tidak punya pengalaman.
Jika anda masih pemula dan belum punya pengalaman, itu karena anda belum memulainya. Jika anda sudah memulainya, anda akan punya pengalaman. Semakin lama anda mencoba, akan semakin banyak pengalaman. Jadi, jika mau punya pengalaman, maka mulailah “mengalami” apa yang ingin anda lakukan karena semua orang berawal dari titik nol.
Ada banyak anak muda yang gagal mengejar mimpi karena tidak yakin pada kemampuan diri sendiri. Padahal, usaha yang dilakukannya belum mencapai maksimal. Pesan yang bisa diambil di sini adalah jangan pernah yakin diri tidak mampu karena sesuatu tidak berjalan baik. Anda tetap bisa, meski keadaan sedang memburuk. Jika memang saat ini anda benar-benar tidak mampu, artinya anda perlu membangun kemampuan anda dengan belajar dan mencoba. Jangan pernah berpikir selamanya akan tidak mampu.
Coba kita hitung, sepanjang hidup kita ada berapa orang yang seringkali mengatakan “Saya tidak punya waktu,” ketika diajak untuk melakukan sebuah kegiatan. Pertanyaanya adalah “siapa yang punya waktu?”Semua orang punya waktu selama masih diberi hidup. Waktu Anda 24 jam setiap hari. 
Artinya, alasan “terlalu sibuk atau tidak punya waktu” hanya alasan mengada-ngada atau memang tidak mau. “Tapi benar  ada banyak hal yang harus anak muda lakukan!” 
Pertanyaannya adalah mengapa anak muda memilih melakukan yang selama ini mereka lakukan, dan mengapa mereka tidak mencoba melakukan hal baru?
Kuncinya adalah keputusan. Apakah para anak-anak muda  mau memilih apa yang sudah biasa mereka  lakukan atau melakukan hal baru. Jadi bukan masalah waktu, bukan malah sibuk, tetapi masalah keputusan dan kemauan pada di mereka.

Korupsi Menjadi Jalan Pintas Untuk Mendapatkan dan Mempertahankan Kekuasaan

Korupsi sedang naik daun sudah tentu bersama dua kembaran nya yaitu kolusi dan nepotisme. Korupsi, kolusi, dan nepotisme di negeri ini telah...