Minggu, 24 November 2019

OKNUM PENEGAK HUKUM YANG NAKAL MERUBAH HUKUM JADI TIDAK ADIL


Hukum hadir dalam wujud kaidah, yang selanjutnya disebut sebagai kaidah hukum. Bentuk penampilan dari sebuah kaidah hukum dapat berupa kaidah hukum yang tertulis (dirumuskan dalam rangkaian kata-kata yang tertata sesuai dengan sintaksis yang berlaku) dan kaidah hukum yang tidak tertulis (tampil dalam wujud perulangan perilaku yang sama tiap terjadi situasi yang sama), keduanya disebut sebagai aturan hukum.

Kaidah hukum adalah ketentuan yang bermuatan keharusan bagi orang untuk, dalam situasi kemasyarakatan tertentu, melakukan perbuatan tertentu atau larangan melakukan perbuatan tertentu karena tuntutan keadilan menghendaki hal itu, yang dapat dipaksakan secara sah.

Persyaratan terpenting untuk dapat dikatakan sebagai hukum yang baik adalah hukum harus didasarkan pada prinsip manfaat, selain itu hukum juga harus diketahui semua orang, konsisten, pelaksanaannya Jelas,  sederhana dan ditegakkan secara tegas. 

Namun dalam prakteknya,hukum di Indonesia saat ini lebih sering menuai kritik yang berkaitan dengan kualitas hukum, ketidakjelasan berbagai produk hukum yang berkaitan dengan proses legislasi, dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan perundang undangan,

Salah satu persoalan yang dirasakan, dalam praktik penanganan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia yaitu adanya dikotomi terminologi keuangan Negara yang dimuat dalam hukum positif. Secara Substantif terdapat rumusan pegertian keuangan negara yang berbeda-beda dan tersebar diberbagai perundangan-undangan yaitu di dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun didalam penjelasan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang Undang Nomor20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Terminologi keuangan negara merupakan hal yang sangat signifikan sebagai salah satu unsur utama yang harus dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika menghadapkan seorang terdakwa ke persidangan dengan dakwaan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,


Kekhawatiran yang sama muncul seiring dengan lahirnya Undang Undang Nomor30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan karena dianggap oleh sebagian kalangan dapat menimbulkan polemik dalam upaya pemberantasan korupsi. Kekhawatian tersebut sangat beralasan, mengingat beberapa substansi pasal dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan atribusi kewenangan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk memeriksa, menilai, dan memutuskan ada tidaknya penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintahan dan berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi bahkan menjadi tempat bersembunyi para koruptor,

Seiring dengan menguatnya tuntutan akan peran negara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, maka tugas pemerintah tidak hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Masyarakat menginginkan agar negara senantiasa hadir dalam segenap aspek kehidupan, baik sebagai penjamin kesejahteraan, pengatur,  pengusaha 
maupun berfungsi sebagai wasit,

Begitu pula halnya dengan negara Indonesia yang menganut konsep negara kesejahteraan yang memiliki peran dan fungsi dalam hal pengaturan, Pelayanan,  pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan sebagaimana yang tertuang didalam Pasal 1 angka 2 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

Berkembangnya konsep negara kesejahteraan sebagai antithesa terhadap konsep negara hukum klasik yang hanya berperan sebagai penjaga malam, telah memperluas kewajiban pemerintah dalam mengatur pergaulan hidup khalayak ramai. Dalam sebuah negara kesejahteraan, maka tugas dan peran pemerintah memiliki lapangan kerja yang lebih luas dengan tujuan utama untuk kepentingan umum,

Kecenderungan ini telah berimplikasi kuat terhadap menonjolnya prevensi general, dimana negara melalui berbagai instrumen pendukungnya ikut terlibat sebagai bentuk perlindungan masyarakat secara lebih luas. Dalam hal ini, hukum administrasi merupakan instrumen utama dari sebuah negara hukum, yang mengedepankan demokrasi dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia

Mengingat luasnya ruang lingkup hukum administrasi sebagai pengejawantahan dari fungsi hukum dalam masyarakat modern, maka produk legislasi di bidang administrasi juga mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Melihat banyaknya produk legislasi dibidang administrasi sebagai upaya pemerintah/negara dalam mensejahterakan warganya,

Namun sering masyarakat kita di pertontonkan oleh ketidak kepastian dan ketidak adilan dari hukum, hal ini disebabkan karena masih ada para aparat dan penegak hukum yang memanfaatkan para tersangka atau terdakwa untuk di peras, atau meminta sejumlah uang agar kalau mau hukuman di ringankan atau di bebaskan. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Korupsi Menjadi Jalan Pintas Untuk Mendapatkan dan Mempertahankan Kekuasaan

Korupsi sedang naik daun sudah tentu bersama dua kembaran nya yaitu kolusi dan nepotisme. Korupsi, kolusi, dan nepotisme di negeri ini telah...