Sabtu, 16 November 2019

KORUPSI MERUPAKAN KEJAHATAN YANG MERAMPAS HAK-HAK SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Peraturan-peraturan tentang pemberantasan korupsi selalu diperbaiki, namun korupsi dalam segala bentuknya  masih tetap saja ada bahkan bertambah. 

Istilah korupsi sebagai istilah hukum dan memberi batsan pengertian korupsi adalah perbuatan-perbuatan yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara atau daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan modal atau keuangan yang lain dari masyarakat, sebagai bentuk khusus daripada perbuatan korupsi. Oleh karena itu, Negara memandang bahwa perbuatan atau tindak pidana korupsi telah masuk dan menjadi suatu perbuatan pidana yang merugikan rakyat dan merugikan keuangan Negara dan daerah, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan merampas hak-hak masyarakat atau rakyat yang di pimpinnya.

            Dalam melakukan perbuatan korupsi dapat didasarkan pada 3 (tiga) pendekatan  yaitu :
-          Pendekatan pada posisi sebelum perbuatan korupsi terjadi,
-          Pendekatan pada posisi perbuatan korupsi terjadi,
-          Pendekatan pada posisi setelah perbuatan korupsi terjadi.

Dari tiga pendekatan ini dapat diklasifikasikan tiga strategi untuk mencegah dan memberantas korupsi yang tepat yaitu:

1.            PREVENTIF

Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yang terindikasi harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi dan upaya ini melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaanya agar dapat berhasil dan mampu mencegah adanya korupsi.
2.           
          DEDUKTIF

Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agar apabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebut akan dapat diketahui dalam waktu yang cepat dan seakurat-akuratnya, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan tepat. Dengan dasar pemikiran ini banyak sistem yang harus dibenahi, sehingga sistem-sistem tersebut akan dapat berfungsi sebagai aturan yang cukup tepat dan sangat membutuhkan adanya berbagai disiplin ilmu baik itu ilmu hukum, ekonomi maupun ilmu politik dan sosial.

3.            REPRESIF

Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pemikiran ini proses penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan, dan penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk dapat disempurnakan di segala aspeknya, sehingga proses penanganan tersebut dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Namun implementasinya harus dilakukan secara terintregasi. Bagi pemerintah banyak pilihan yang dapat dilakukan sesuai dengan strategi yang hendak dilaksanakan.

Adapula strategi pemberantasan korupsi secara preventif maupun secara represif antara lain :

  1. Gerakan “Masyarakat Anti Korupsi” yaitu pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini perlu adanya tekanan kuat dari masyarakat luas dengan mengefektifkan gerakan rakyat anti korupsi, LSM, ICW, Ulama NU dan Muhammadiyah ataupun ormas yang lain perlu bekerjasama dalam upaya memberantas korupsi. Selama ini pemberantasan korupsi hanya dijadikan sebagai bahan kampanye untuk mencari dukungan saja tanpa ada realisasinya dari partai politik yang bersangkutan. Gerakan rakyat ini diperlukan untuk menekan pemerintah dan sekaligus memberikan dukungan moral agar pemerintah bangkit memberantas korupsi.
  2. Gerakan “Pembersihan” yaitu menciptakan semua aparat hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan) yang bersih, jujur, disiplin, dan bertanggungjawab serta memiliki komitmen yang tinggi dan berani dalam melakukan pemberantasan korupsi tanpa memandang status sosial untuk menegakkan hukum dan keadilan. 
  3. Gerakan “Moral” yang secara terus menerus mensosialisasikan bahwa korupsi adalah kejahatan  bagi kemanusiaan yang melanggar harkat dan martabat manusia. Melalui gerakan moral diharapkan tercipta kondisi lingkungan sosial masyarakat yang sangat menolak, menentang, dan menghukum perbuatan korupsi. Langkah ini antara lain dapat dilakukan melalui lembaga pendidikan, sehingga dapat terjangkau seluruh lapisan masyarakat terutama generasi muda sebagai langkah yang efektif membangun peradaban bangsa yang bersih dari moral korup.

Negara mengeluarkan 3 produk hukum tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu: UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Namun kesadaran dari birokrat maupun parlemen untuk tidak melakukan korupsi tidak sepenuhnya dilakukan. Karena pola hidup sosial mereka di tuntut untuk harus saling bersaing untuk hiduh penuh dengan kemewahan, karena mereka adalah seorang pejabat. Bahkan ada sebagian  dari mereka kalau tidak kaya merasa malu. Dan untuk supaya menjadi kaya seperti temannya yang lain cara paling mudah dan cepat adalah korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Korupsi Menjadi Jalan Pintas Untuk Mendapatkan dan Mempertahankan Kekuasaan

Korupsi sedang naik daun sudah tentu bersama dua kembaran nya yaitu kolusi dan nepotisme. Korupsi, kolusi, dan nepotisme di negeri ini telah...