Selasa, 12 November 2019

BANTUAN HIBAH OLEH PEMERINTAH DAERAH SERING MENJADI ALAT POLITIK

Belanja bantuan hibah merupakan salah satu rekening belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang menarik perhatian publik dan seringkali menjadi tajuk utama pada media massa. Hal tersebut dikarenakan banyak pihak yang membutuhkan bantuan hibah tersebut dan banyak kepentingan yang dapat diakomodir, baik untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat maupun kepentingan politik tertentu. 

Pemberian bantuan hibah oleh pemerintah daerah menjadi rawan penyalahgunaan terutama menjelang adanya pemilihan umum kepala daerah, dimana terdapat kecenderungan bantuan hibah digunakan sebagai alatpolitik pencitraan oleh kepala daerah/wakilkepaladaerah,terutama Kepala Daerah Incumbent yang mencalonkandirinya kembali dalam ajang pemilihan umum kepala daerah untuk periode kedua. Bisa juga disalahgunakan untuk para tim sukses yang dianggap telah berjasa dan dalam menggolkan kepala daerah/wakil kepaladaerah yang sedang menjabat. Berbagai praktik modus yang digunakan melalui penganggaran dalam APBD, sehingga peruntukannya banyak yang kurang tepatsasaran. Walaupun sebenarnya banyak masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang memang sangat membutuhkan bantuan tersebut secara riil dan rasional.

Telah banyak yang melakukan kajian yang menemukan adanya relasi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah APBD terkait pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah. Bahkan KPK juga menemukan kecenderungan dana hibah mengalami kenaikan menjelang pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah. 

Selain itu, didapati juga fakta banyaknya tindak pidana korupsi yang diakibatkan penyalahgunaan kedua anggaran tersebut.Sebelumnya, hasil kajian KPK menunjukkan nominal dana hibah dalam APBD yang cenderung meningkat dalam tiga tahun terakhir.  Juga ditemukan adanya pergeseran tren penggunaan dana bansos terhadap pemilihan umum kepala daerah, menjadi dana hibah yang memiliki korelasi lebih kuat.

Pemberian bantuan hibah oleh pemerintah daerah itu sendiri diperbolehkan berdasarkan PPNomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pemendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun, pengaturannya secara spesifik baru ditetapkan melalui Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah disempurnakan kembali dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Yang menjadi pertanyaannya apakah dana hibah itu ada unsur politik atau memang tulus untuk membantu masyarakat. Karena pemberian hibah dan bansos memang diperbolehkan dan itu menjadi kewenangan kepala daerah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Korupsi Menjadi Jalan Pintas Untuk Mendapatkan dan Mempertahankan Kekuasaan

Korupsi sedang naik daun sudah tentu bersama dua kembaran nya yaitu kolusi dan nepotisme. Korupsi, kolusi, dan nepotisme di negeri ini telah...