Belanja bantuan hibah merupakan salah satu rekening belanja dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang menarik perhatian publik
dan seringkali menjadi tajuk utama pada media massa. Hal tersebut dikarenakan
banyak pihak yang membutuhkan bantuan hibah tersebut dan banyak kepentingan
yang dapat diakomodir, baik untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat
maupun kepentingan politik tertentu.
Pemberian bantuan hibah oleh pemerintah
daerah menjadi rawan penyalahgunaan terutama menjelang adanya pemilihan
umum kepala daerah, dimana terdapat kecenderungan bantuan hibah digunakan
sebagai alatpolitik pencitraan oleh kepala daerah/wakilkepaladaerah,terutama
Kepala Daerah Incumbent yang mencalonkandirinya kembali dalam ajang
pemilihan umum kepala daerah untuk periode kedua. Bisa juga disalahgunakan
untuk para tim sukses yang dianggap telah berjasa dan dalam menggolkan kepala
daerah/wakil kepaladaerah yang sedang menjabat. Berbagai praktik modus yang
digunakan melalui penganggaran dalam APBD, sehingga peruntukannya banyak
yang kurang tepatsasaran. Walaupun sebenarnya banyak masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang memang sangat membutuhkan bantuan tersebut
secara riil dan rasional.
Telah banyak yang melakukan kajian yang
menemukan adanya relasi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah APBD terkait
pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah. Bahkan KPK juga menemukan
kecenderungan dana hibah mengalami kenaikan menjelang pelaksanaan pemilihan
umum kepala daerah.
Selain
itu, didapati juga fakta banyaknya tindak pidana korupsi yang diakibatkan
penyalahgunaan kedua anggaran tersebut.Sebelumnya, hasil kajian KPK
menunjukkan nominal dana hibah dalam APBD yang cenderung meningkat dalam
tiga tahun terakhir. Juga ditemukan adanya pergeseran tren penggunaan dana
bansos terhadap pemilihan umum kepala daerah, menjadi dana hibah yang
memiliki korelasi lebih kuat.
Pemberian bantuan hibah oleh pemerintah daerah itu sendiri diperbolehkan
berdasarkan PPNomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Pemendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun, pengaturannya secara spesifik baru
ditetapkan melalui Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, yang telah disempurnakan kembali dengan Permendagri
Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Yang menjadi pertanyaannya apakah dana hibah itu ada unsur politik atau memang tulus untuk membantu masyarakat. Karena pemberian hibah dan bansos memang diperbolehkan dan itu menjadi kewenangan kepala daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar