Jumat, 15 November 2019

HUKUM DI INDONESIA MASIH BERPIHAK PADA PEJABAT DAN ORANG KAYA

Hukum di negeri ini masih berpihak pada orang yang berduit dan pejabat sedangkan masyarakat kecil selalu diperlakukan tidak adil. Hal ini dapat di lihat dari kasus korupsi gubernur sumater utara dimana Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa korupsi suap, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Sedangkan istri muda Gatot, Evi Susanti yang juga menjadi terdakwa kasus itu, dituntut empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

Ketidak adilan yang dilakukan jaksa penuntut KPK ini sangat jelas terlihat dalam tuntutan yang super ringan dibandingkan dengan maling ayam atau tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut si pencuri sendal jempit dan ayam. 
Padahal jumlah uang yang di korupsi oleh Gubernur Sumatera Utara sangat fantastis nilainya. Apalagi Gatot adalah seorang pejabat tinggi negara, seorang gubernur, saat melakukan perbuatannya itu. Dan Jumlah denda Rp. 200 juta itu bagi Gatot dan istrinya hanyalah recehan, belanja sehari-hari mereka saja bisa lebih dari itu. 
Disini terlihat dengan jelas bahwa keadilan hukum di negeri ini hanyalah slogan semata, Karena bagi orang-orang yang berduit atau para pejabat selalu di istimewakan dan di mudahkan termasuk hukumannya. Sedangkan masyarakat miskin atau yang tidak punya harta harus mendapat perlakuan yang tidak manusiawi, baik itu mulai dari penangkapan hingga proses hukuman. Kalau maling ayam ketika di tangkap harus dipukul hingga babak belur agar mau mengakui perbuatannya, sedangkan koruptor di perlakukan bagai seorang raja.  Pertanyaannya apakah ini karena faktor DUIT alias UANG ? Sebab kalau pejabat di minta bayar ratusan juta hingga milyaran rupiah itu sangatlah mudah, Sedangkan masyarakat yang kecil di mintain duit tentu saja itu sangatlah tidak mungkin dipenuhi oleh si maling ayam atau si pencuri sendal jepit.
Sungguh malang benar nasib masyarakat miskin di negeri ini, Padahal si pencuri ayam ini mencuri 1 ekor ayam karena keadaan terpaksa karena tidak punya beras atau anak sakit yang memang di lakukan karena terpaksa untuk bisa makan, bukan karena kebiasaan. Sedangkat para koruptor mencuri duit rakyat lewat APBD itu karena keserakahan dan rakus ingin menjadi orang super kaya.
Sekarang KUHP telah dirubah apakah hukum di negara ini lebih baik ataukah lebih buruk, mengingat yang melakukan perubahan KUHP ini adalah lembaga yang sering anggotanya melakukan korupsi. Namun saya pribadi masih berharap bahwa semoga hukuman antara si koruptor dan si maling bisa mendapat keadilan di mata hukum, tidak seperti yang selama ini kita dengar dan lihat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Korupsi Menjadi Jalan Pintas Untuk Mendapatkan dan Mempertahankan Kekuasaan

Korupsi sedang naik daun sudah tentu bersama dua kembaran nya yaitu kolusi dan nepotisme. Korupsi, kolusi, dan nepotisme di negeri ini telah...