Tiga area rawan korupsi yang menjerat pejabat di daerah hingga saat ini, diantaranya adalah dana bantuan sosial (bansos). “Area rawan korupsi itu sampai detik ini menjerat pejabat daerah ada 3 hal, pertama perencanaan anggaran, kedua dana bansos hibah dan ketiga masalah pajak retribusi,” Bahkan setiap audit BPK di temukan DANA HIBAH dan DANA BANSOS banyak yang tidak dapat di pertanggungjawabkan dan nilainya milyaran rupiah. Entah ini kesalahan pada yang memberikan disposisi ataukah penerima dana ,
Untuk itu, Masyarakat, Ormas dan LSM di daerah harus dapat berperan aktif dalam mengawasi penyaluran dana BANSOS dan dana HIBA, karena sistem pengawasan yang di lakukan oleh dewan perwakilan rakyat sering tidak maksimal, Bahkan banyak anggota dewan menjadi mitra yang baik dengan pemerintah daerah dalam menikmati (alias korupsi) dana APBD.
Jika di mungkinkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat membentuk cabang di daerah karena selama ini kepolisian dan kejaksaan dianggap sebagai mitra daerah. “Hanya KPK yang ditakuti oleh pejabat daerah. Karena banyak ditemukan kasus-kasus korupsi yang di tangani polisi dan kejaksaan di daerah mengendap bertahun-tahun apalagi jika kasus itu ada hubungannya dengan sekda dan kepala daerah.
Maka sudah seharusnya untuk saat ini pemerintah mulai berpikir, mecanangkan atau membuat landasan hukum agar KPK bisa membuka cabang di setiap daerah, mimimal di propinsi. Sehingga masyarakat, ormas dan LSM yang ada di daerah dapat lansung menindak lanjjuti temuan atau dugaan penyelewengan dana APBD yang dilakukan eksekutif, dan legislatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar