Kebanyakan pungutan liar dipungut oleh pejabat atau aparat. Walaupun hal tersebut termasuk ilegal, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia.
Kajian ini merumuskan permasalahan yang bersifat ontologi, epistimologi, dan aksiologi dalam lingkup pungutan liar, yaitu mengenai perbuatan yang dikategorikan sebagai pungutan liar, faktor-faktor penyebab terjadinya pungutan liar, dan manfaat penegakan hukum terhadap pungutan liar.
Perbuatan yang dikategorikan sebagai pungutan liar (sogokan, uang pelicin, salam tempel) adalah tindak pidana penipuan, tindak pidana pemerasan, dan tindak pidana korupsi. Faktor-faktor penyebab terjadinya pungutan liar adalah penyalahgunaan wewenang, faktor mental, faktor ekonomi, faktor kultural dan budaya organisasi, terbatasnya sumber daya manusia, lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan, serta pelaku dituntut untuk menyetorkan sebagian hasil pungutannya kepada oknum tertentu.
Manfaat penegakan hukum terhadap pungutan liar adalah setiap tindak pidana yang dilakukan oleh siapapun harus ditindak secara tegas tanpa memandang status, walaupun pelakunya adalah aparat hukum sendiri sehingga memberi manfaat dan berdaya guna bagi masyarakat yang mengharapkan penegakan hukum untuk mencapai suatu keadilan serta untuk menghilangkan anggapan masyarakat bahwa praktek pungutan liar sebagai pembenaran serta bagi pelaku itu sendiri akan timbul mental yang baik serta timbul jiwa untuk berjuangberjuang.
Pungli, sogokan, fee dan apapun istilahnya yang dilakukan atau diterima oleh pejabat atau aparat penegak hukum itu merupakan kejahatan pidana korupsi. Bahkan masyarakatpun saat ini juga sudah terjangkit dengan budaya pungli.
Namun sayangnya yang sering mendapatkan tindakan tegas bahkan sampai di hukum adalah masyarakat biasa, sedangkan pejabat maupun aparat penegak hukum jarang mendapatkan hukuman. Padahal jika masyarakat melakukan pungli itu nilainya sangat kecil kisaran Rp. 5,000 hinga Rp. 10,000. Sedangkan pejabat dan aparat penegak hukum nilainya jutaan rupiah hingga milyaran rupiah dalam bentuk sogok, suap dan fee. Inilah sistem penegakan hukum yang berdasarkan keadilan dilakukan oleh oknum-oknum yang diberikan kuasa pemegang pedang keadilan.
Maka tidaklah heran jika banyak kasus pungli, suap, fee di lingkungan pejabat dan aparat penegak hukum sering bebas dari jeratan hukum.
Rudi Karetji
Tidak ada komentar:
Posting Komentar