Bentuk- Bentuk Benturan Kepentingan
Beberapa bentuk benturan kepentingan antara lain dapat dikenali sebagai berikut :
- Menerima gratifikasi atau pemberiaan/penerimaan hadiah atas suatu keputusan/jabatannya;
- Menggunakan Barang Milik Negara dan/atau jabatannya untuk kepentingan pribadi/golongan;
- Menggunakan informasi rahasia jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan;
- Memberikan akses khusus kepada pihak tertentu tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya;
- Dalam proses pengawasan dan pembinaan tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan/atau harapan dari pihak yang diawasi;
- Bekerja di luar pekerjaan pokoknya secara melawan hukum;
- Memberikan informasi lebih dari yang ditentukan, keistimewaan maupun peluang dengan cara melawan hukum bagi calon penyedia barang/jasa;
- Kebijakan dari pegawai yang berpihak akibat pengaruh, hubungan dekat, ketergantungan dan/atau pemberian gratifikasi;
- Pemberian izin dan/atau persetujuan dari pegawai yang diskriminatif;
- Pengangkatan pegawai berdasarkan hubungan dekat/balas jasa/ rekomendasi/pengaruh dari pegawai lainnya;
- Pemilihan rekanan kerja oleh pegawai berdasarkan keputusan yang tidak profesional;
- Melakukan komersialisasi pelayanan publik;
- Melakukan pengawasan tidak sesuai norma, standar dan prosedur yang telah ditetapkan karena adanya pengaruh dan/atau harapan dari pihak yang diawasi;
- Menjadi bagian dari pihak yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dinilai;
- Menjadi bawahan dari pihak yang dinilai;
Sumber Benturan Kepentingan
Berbagai hal bisa menjadi sumber benturan kepentingan antara lain:
- Penyalahgunaan wewenang, yaitu dengan membuat keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas-batas pemberian wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan;
- Perangkapan jabatan, yaitu pegawai menduduki dua atau lebih jabatan publik sehingga tidak bisa menjalankan jabatannya secara profesional, independen dan akuntabel selain yang telah diatur dalam Peraturan Perundang undangan;
- Hubungan afiliasi, yaitu hubungan yang dimiliki oleh pegawai dengan pihak tertentu baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan maupun hubungan pertemanan yang dapat mempengaruhi keputusannya;
- Gratifikasi, yaitu pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya;
- Kelemahan sistem organisasi, yaitu keadaan yang menjadi kendala bagi pencapaian tujuan pelaksanaan kewenangan pegawai yang disebabkan karena struktur dan budaya.
Jika kepala daerah (Gubernur atau Bupati) ingin mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, seharusnya dimulai dari gubernur atau bupati untuk mengurangi ego atau nafsu mempertahankan jabatan. Karena ego dan nafsu mempertahankan jabatanlah yang melahirkan benturan kepentingan.
Rudi Karetji
Tidak ada komentar:
Posting Komentar