Senin, 01 November 2021

Utang Kasus Yang Belum Dituntaskan Oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui memiliki utang empat perkara korupsi tahun 2020 yang menjadi perhatian publik namun penanganannya belum selesai diantaranya kasus suap yang melibatkan mantan anggota komisioner KPU Wawan Setiawan. 

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango meyakini lembaganya akan menyelesaikan empat perkara tersebut di tahun ini, guna mencapai asas kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Dan kasus- kasus itu masih terus di tangani. 

Namun menurut ICW, KPK mempunyai utang 18 kasus besar yang belum di selesaikan. 

Padahal masyarakat sangat mengharapkan keseriusan dari lembaga anti korupsi itu bekerja dengan maksimal agar tidak terkesan tebang pilih dalam penetapan tersangka. Contohnya dalam kasus suap mantan anggota komisioner KPU itu terungkap banyak pihak yang melakukan penyuapan kepada Wawan Setiawan. Tapi saat ini belum pernah di tetapkan sebagai tersangka hanya Harun Masiku. 

Hal ini benar-benar sangatlah mencerminkan bahwa KPK yang selama ini menjadi harapan negara dan masyarakat untuk memberikan rasa keadilan dalam pemberantasan korupsi tidak terpenuhi. 

Selain itu dalam tuntutan jaksa KPK kepada para terdakwapun terlihat begitu lunak terkesan tidak serius. Contohnya dalam kasus korupsi dana BANSOS yang melibatkan menteri sosial dimana harusnya dituntut dengan hukuman maksimal yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup tapi itu tidak di lakukan dengan bermacam alibi. 

Sekali lagi masyarakat sangat berharap semoga KPK dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan negara dalam pemberantasan korupsi. Amin. 



Rudi Karetji. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Korupsi Menjadi Jalan Pintas Untuk Mendapatkan dan Mempertahankan Kekuasaan

Korupsi sedang naik daun sudah tentu bersama dua kembaran nya yaitu kolusi dan nepotisme. Korupsi, kolusi, dan nepotisme di negeri ini telah...