Direktur Koordinasi Supervisi KPK Brigjen Didik Agung Widjanarko mengingatkan seluruh pejabat pemerintah di Provinsi dan kabupaten dari kepala daerah hingga kepala SKPD bahwa tindakan korupsi akan berdampak pada pelaku dan keluarga besarnya.
Dampak tindakan korupsi selain dirasakan oleh pelaku korupsi itu sendiri, namun juga dirasakan dan melibatkan keluarga besar dari para pelaku korupsi. Berupa sanksi sosial yang dirasakan oleh keluarga," kata Brigjen Didik Agung Widjanarko,
Menurut dia, sanksi sosial yang bakal dialami koruptor adalah dijauhi oleh tetangga dan orang sekitar. Pelaku juga dikenai sanksi kurungan penjara hingga mengembalikan kerugian negara.
Mari kita bersama-sama untuk mencegah terjadinya korupsi, dampak korupsi sangat luar biasa, berat sekali," katanya. Didik mengatakan, tindak pidana korupsi terjadi karena adanya niat dan kesempatan. Untuk itu, KPK RI terus berupaya membatasi kesempatan terjadinya korupsi melalui standar laporan yang telah ditentukan.
"Semua kembali lagi pada niat kita, kalau ada niat dan kesempatan ada maka jadilah korupsi itu," katanya.
Ia menjelaskan, bahaya kejahatan kerah putih itu sangat mengerikan sehingga dirinya mengajak seluruh pejabat untuk membunuh niat agar tidak melakukan korupsi.
"Yang berat adalah niat itu, bagaimana kita membunuh niat kita agar tidak terjadi korupsi," katanya.
Ia mengatakan, ada tujuh jenis tindakan korupsi, diantaranya merugikan keuangan negara, yaitu suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Untuk itu, ia berharap semua pihak dapat menjauhi tindakan kejahatan korupsi dan sama-sama berjuang untuk memberantas korupsi di Indonesia.
"Saya yakin dari apa yang kita terima dari negara itu saya kira cukup untuk kebutuhan hidup tapi kalau gaya hidup itu susah, tergantung kita, punya rasa syukur atau tidak," katanya.
Penulis sebagai penggiat anti korupsi dan juga sebagai masyarakat sangat berharap agar KPK dalam mengembankan tugas tidak hanya PHP (Pemberi Harapan Palsu) kepada masyarakat. Karena mengingat banyak kasus yang dilaporkan oleh masyarakat belum diproses. KPK selama ini lebih banyak mendahulukan kasus OTT. Sehingga terkesan KPK melakukan tebang pilih dalam menangani kasus korupsi. Salah satu contoh kasus suap mantan anggota komisioner KPU Wawan Setiawan, di mana si penerima suap sudah di hukum sedangkan sang pemberi suap Harun Masiku masih berkeliaran bebas, disini sangat terlihat jelas bahwa KPK tidak serius dalam menangani kasus korupsi.
Rudi Karetji
Tidak ada komentar:
Posting Komentar