Selasa, 09 November 2021

Korupsi Menjadi Jalan Pintas Untuk Mendapatkan dan Mempertahankan Kekuasaan

Korupsi sedang naik daun sudah tentu bersama dua kembaran nya yaitu kolusi dan nepotisme. Korupsi, kolusi, dan nepotisme di negeri ini telah menjadi “tri tunggal” drakula yang menghisap uang rakyat dan kekayaan negara. Korupsi akhir-akhir ini semakin ramai diperbincangkan, baik di media cetak, elektronik maupun dalam seminar, lokakarya, diskusi, dan sebagainya. 

Korupsi juga telah menjadi masalah serius bagi bangsa Indonesia, karena telah merambah ke seluruh lini kehidupan masyarakat yang dilakukan secara sistimatis, sehingga memunculkan stigma negatif bagi negara dan bangsa Indonesia di dalam pergaulan masyarakat internasional.

Masalah korupsi sebenarnya bukanlah masalah baru di Indonesia, karena telah ada sejak era tahun 1950-an. Bahkan berbagai kalangan menilai bahwa korupsi telah menjadi bagian dari kehidupan, menjadi suatu sistem dan menyatu dengan penyelenggaraan pemerintahan negara. 

Penanggulangan korupsi diera tersebut maupun dengan menggunakan perangkat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi banyak menemui kegagalan.

Kegagalan tersebut antara lain disebabkan karena berbagai institusi yang dibentuk untuk pemberantasan korupsi tidak menjalankan fungsinya dengan efektif,  perangkat hukum yang lemah, ditambah dengan aparat penegak hukum yang tidak sungguh-sungguh menyadari akibat serius dari tindakan korupsi, bahkan sebagian aparat penegak hukum menjadikan kasus korupsi sebagai sumber pemasukan tambahan mereka di luar gaji yaitu dengan menerima suap. 

Korupsi pada umumnya dilakukan olehorang yang memiliki kekuasaan dalam suatu jabatan, baik itu di eksekutif, legislatif, dan yudikatif sehingga karakteristik kejahatan korupsi selalu berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan, dalam perspektif kejahatan yang terorganisir. Korupsi pada akhirnya dijadikan sebagai modus operandi untuk membangun diri menjadi kekuatan besar dalam kejahatan terorganisir, dan membangun tirani atau dinasti kekuasaan yang kuat dan sulit disentuh oleh hukum.  

Korupsi adalah senjatat uama kejahatan yang terorganisir untuk menjadi orang yang berkuasa. Makanya tidak heran kalau pejabat atau pengusaha di negara ini seringkali berbuat pelanggaran tapi tidak pernah dihukum, dan kalaupun di hukum mereka di berikan hukuman yang ringan, karena mereka punya uang yang bisa membeli martabat aparat yang korup. 

Sekarang pertanyaan saya sebagai penulis; BISAKAH PEJABAT DAN APARAT PENEGAK HUKUM DI NEGARA KITA YANG TERINDIKASI KORUPSI MENGUNDURKAN DIRI DENGAN SUKARELA, AGAR GENERASI MUDA AKAN MELIHAT CONTOH DARI PEJABAT SAAT INI YANG PUNYA BUDAYA MENJAGA WIBAWA DAN MARWAH LEMBAGA YANG DIPIMPIN NYA.....??! 


Rudi Karetji

Kamis, 04 November 2021

Dilema Pengusaha Jika Tidak Suap Pejabat Tidak Dapat Proyek

Ketua Pengembangan Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengakui suap dalam dunia usaha menjadi bumerang. Pelaku usaha kerap memberi uang pelicin karena terpaksa  untuk mendapatkan proyek.

"Ketika kami tidak melaksanakan apa yang diinginkan teman-teman di daerah. Kami dihambat. Kami sebenarnya tidak rela pemberi suap (dijerat hukum), tetapi kalau tidak memberi (suap) kami tidak dapat (proyek) apa-apa. Kami mati," kata Junaidi dalam webinar bertajuk 'Mencegah Korupsi: Mengikis Suap di Perizinan Perumahan,' Selasa, 2 November 2021.

Menurut dia, niat pemerintah pusat mempercepat ketersediaan rumah amat baik. Namun, semangat itu belum tentu itu disambut baik pemerintah daerah." Khususnya soal perizinan dan soal lahan," jelas dia.

Ia mengatakan bisnis pengembangan perumahan kerap dihadapkan pada dilema yang tinggi. Mengenai perizinan, meskipun prosesnya sudah melalui metode daring, tetapi tahapan pengurusan syarat-syarat tetap bersinggungan dengan praktik korupsi.

Pengembang, kata dia, menanggung risiko yang sangat tinggi akibat dilema ini. Pasalnya, masalah muncul sejak tahapan mendapatkan proyek hingga penjualan unit.  Misalnya pungutan sejak pembebasan tanah itu ada mulai dari RT, RW, hingga ke atas itu sudah jalan," jelas dia.

Keluhan Junaidi didengar langsung pejabat terkait dalam webinar itu. Mereka di antaranya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, dan Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. 

Semoga dengan acara webinar yang dilakukan oleh KPK ini dapat memberikan manfaat agar bisa mencegah suap dalam setiap proyek yang dilakukan oleh pemerintah pusat hingga propinsi dan kabupaten/kota.

INDONESIA HARUS BERSIH DARI PEJABAT DAN APARAT BERMENTAL KORUP. 


Rudi Karetji. 

Kemunafikan Pejabat Di Negeri Ini

Benar dan terbukti apa yang dikatakan kitab suci. Bahwa sesungguhnya demi masa manusia dalam keadaan merugi. Betapapun kitab suci diturunkan menjadi panduan hidup sebagai petunjuk dan pembeda antara baik dan buruk. Namun kerap kali manusia lebih senang memilih jalan kesesatan. Selain mengabaikan apa yang menjadi perintah dan larangan Tuhan. Semakin banyak pejabat di negara ini, menteri, gubernur/wagub, bupati/wabup  anggota dewan dan para aparat penegak hukum mereka melakukan kejahatan yang keji pada dirinya sendiri dan pada masyarakat 

Perbuatan keji mereka mulai dari menipu rakyat kecil dan miskin, korupsi, sex bebas, narkoba, manipulasi hukum, menindas, mengancam dan lainnya.

Dan mereka ini juga membuat seakan masyarakat miskin adalah budak- budak yang dapat dengan mudah mereka mempermainkan harkat dan martabat sebagai manusia. Memang tidak semua pejabat dan aparat penegak hukum brengsek dan munafik, namun dengan mereka pejabat dan aparat penegak hukum yang melakukan korupsi, suap, sex bebas, narkoba adalah representasi dari pejabat di negeri ini. Dan itu kenyataan dimana hampir setiap hari media elektronik dan cetak selalu menampilkan berita, korupsi, suap, narkoba, hukuman yang tidak adil dan meringankan pejabat yang korupsi. Mereka bisa melakukan semua itu karena punya kata kuncinya cuma satu mereka berani karena ada UANG. 

Dengan uang mereka bisa memenuhi semua keinginan mereka, dengan uang juga mereka bisa membeli arga diri dari para aparat penegak hukum yang bermental korup, sehingga mereka bebas dari hukuman atau paling tidak hukuman mereka ringan. Dan hakim selalu memberikan keputusan yang sangat melukai rasa keadilan. 

Namun masyarakat kecil dan miskin yang mencuri untuk agar bisa bertahan hidup kalau di tangkap di siksa, di intimidasi, di peras setelah itu di hukum dengan hukuman yang sama dengan pejabat korup. Keadilan macam apa ini. 

Namun saya masih sangat yakin, bahwa keadilan itu pasti ada, jika tidak kita dapatkan di dunia, pasti keadilan yang sesungguhnya ketika di akhirat. Dan saya sangat yakin bahwa di negara kita ini masih ada pejabat dan aparat penegak hukum yang baik. Karena jika sudah tidak ada pejabat dan aparat yang baik maka Tuhan  pasti sudah runtuhkan dan hancur Indonesia. 


Rudi Karetji

Kepala Daerah Korupsi Karena ada kesempatan Dan Lemahnya Integritas

Perilaku pejabat korupsi memiliki formula yang umum terjadi. Seseorang akan mudah melakukan korupsi karena adanya kekuasaan ditambah kesempatan serta didukung oleh rendahnya integritas.

Setidaknya ada enam penyebab seseorang bisa terseret kasus korupsi berdasarkan literatur. Penyebab pertama adalah karena faktor keserakahan.

Fakta empiris menunjukkan, para koruptor rata-rata tidak ada yang kekurangan. “Rumah mereka tidak satu, mobil tidak satu, bahkan istri juga tidak satu. Kalau punya istri satu, pacarnya lebih dari satu. Ini fakta,. 

Penyebab kedua adalah adanya kesempatan. Kesempatan ini erat kaitannya dengan kekuasaan. Sulit bagi seseorang melakukan korupsi kalau tidak punya kesempatan. Sementara kesempatan akan ada jika ia memiliki kekuasaan.

Penyebab ke tiga adalah karena kebutuhan. Namun, bukan terkait kebutuhan hidup. Melainkan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup.

“Seberapa tinggi pendapatannya, tidak akan pernah cukup kalau digunakan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidupnya. 

Sebab keempat adalah rendahnya ancaman dan hukuman yang diterima. Pejabat Koruptor sudah hitung, korupsi segini ancamannya 5 tahun. Nanti divonis 2 tahun, dapat remisi 6 bulan, lalu bebas karena 17 Agutus hari raya. Itu yang menyebabkan orang melakukan korupsi karena hukumannya rendah,” jelasnya.

Penyebab ke lima adalah gagalnya sistem sehingga membuat orang berpeluang melakukan korupsi. 

Penyebab ke enam, adalah lemahnya integritas.

Faktor integritas   bisa meningkat dan menurun. “Hari ini bisa tinggi, suatu saat integritasnya bisa turun. Punya integritas tinggi juga bisa terjerembap ke kasus korupsi. 

Rabu, 03 November 2021

KPK Ingatkan Korupsi Bisa Berdampak Hingga Keluarga Besar

Direktur Koordinasi Supervisi KPK Brigjen Didik Agung Widjanarko mengingatkan seluruh pejabat pemerintah di Provinsi dan kabupaten dari kepala daerah hingga kepala SKPD bahwa tindakan korupsi akan berdampak pada pelaku dan keluarga besarnya.

Dampak tindakan korupsi selain dirasakan oleh pelaku korupsi itu sendiri, namun juga dirasakan dan melibatkan keluarga besar dari para pelaku korupsi. Berupa sanksi sosial yang dirasakan oleh keluarga," kata Brigjen Didik Agung Widjanarko, 

Menurut dia, sanksi sosial yang bakal dialami koruptor adalah dijauhi oleh tetangga dan orang sekitar. Pelaku juga dikenai sanksi kurungan penjara hingga mengembalikan kerugian negara.

Mari kita bersama-sama untuk mencegah terjadinya korupsi, dampak korupsi sangat luar biasa, berat sekali," katanya. Didik mengatakan, tindak pidana korupsi terjadi karena adanya niat dan kesempatan. Untuk itu, KPK RI terus berupaya membatasi kesempatan terjadinya korupsi melalui standar laporan yang telah ditentukan.

"Semua kembali lagi pada niat kita, kalau ada niat dan kesempatan ada maka jadilah korupsi itu," katanya.

Ia menjelaskan, bahaya kejahatan kerah putih itu sangat mengerikan sehingga dirinya mengajak seluruh pejabat untuk membunuh niat agar tidak melakukan korupsi.

"Yang berat adalah niat itu, bagaimana kita membunuh niat kita agar tidak terjadi korupsi," katanya.

Ia mengatakan, ada tujuh jenis tindakan korupsi, diantaranya merugikan keuangan negara, yaitu suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Untuk itu, ia berharap semua pihak dapat menjauhi tindakan kejahatan korupsi dan sama-sama berjuang untuk memberantas korupsi di Indonesia.

"Saya yakin dari apa yang kita terima dari negara itu saya kira cukup untuk kebutuhan hidup tapi kalau gaya hidup itu susah, tergantung kita, punya rasa syukur atau tidak," katanya.

Penulis sebagai penggiat anti korupsi dan juga sebagai masyarakat sangat berharap agar KPK dalam mengembankan tugas tidak hanya PHP (Pemberi Harapan Palsu) kepada masyarakat. Karena mengingat banyak kasus yang dilaporkan oleh masyarakat belum diproses. KPK selama ini lebih banyak mendahulukan kasus OTT. Sehingga terkesan KPK melakukan tebang pilih dalam menangani kasus korupsi. Salah satu contoh kasus suap mantan anggota komisioner KPU Wawan Setiawan, di mana si penerima suap sudah di hukum sedangkan sang pemberi suap Harun Masiku masih berkeliaran bebas, disini sangat terlihat jelas bahwa KPK tidak serius dalam menangani kasus korupsi. 


Rudi Karetji

Selasa, 02 November 2021

Pejabat/Kepala Daerah Yang Suap Dan Korupsi Adalah Orang Yang Sakit Mental

Pejabat dan Kepala Daerah yang korup dan suap dapat dikategorikan sebagai penderita sakit jiwa sehingga tidak layak untuk dipilih sebagai pemimpin atau wakil rakyat.

"Harus kita ingat para koruptor tersebut orang yang sedang sakit jiwa dan tidak masuk definisi sehat menurut WHO oleh karena itu tidak layak menjadi pemimpin dan tidak layak untuk dipilih kembali menjadi pemimpin. 

Definisi sehat berdasarkan WHO (Organisasi Kesehatan Sedunia) adalah bukan saja tidak ada penyakit atau kecacatan tetapi mencakup hal yang lebih luas yaitu sehat secara fisik, mental dan sosial.

Karena itu, untuk memilih pemimpin bangsa baik pemimpin daerah, anggota DPR pusat maupun DPR daerah harus merujuk pada definisi sehat jasmani, rohani, mental dan sosial. 

"Pada kenyataannya saat ini kita melihat bahwa makin hari. makin jelas bahwa para pemimpin  yang kita pilih baik itu sebagai kepala daerah atau anggota dewan  banyak menjadi tersangka kasus korupsi atau suap merupakan orang-orang yang tidak sehat baik jiwa maupun sosialnya. Orang dengan kepribadian yang sehat tidak mungkin melakukan korupsi atau suap. 

Seseorang yang melakukan korupsi pasti melakukan tindakan tersebut secara sadar dan kalau jiwanya sehat tidak mungkin melakukan tindakan tersebut.e

Penting untuk diketahui bahwa para koruptor tersebut sakit jiwa sehingga secara kejiwaan tidak bisa melaksanakan amanah untuk menjadi pemimpin.

"Kita bisa melihat apa yang terjadi pada Mantan Ketua MK, seseorang yang selalu konsisten untuk mengkampanyekan anti korupsi padahal selanjutnya terbukti tertangkap tangan melakukan korupsi," ujarnya.

Untuk itu mari kita sebagai masyarakatpun harus ikut serta dalam membangun daerah dengan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dengan cara memilih pemimpin negara, pemimpin daerah dan dewan yang sehat jasmani, rohani sehat mental dan sosial. 


Rudi Karetji

Benturan Kepentingan Kepala Daerah Berpotensi Korupsi


Benturan kepentingan adalah situasi dimana terdapat konflik kepentingan seseorang yang memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya (baik dengan sengaja maupun tdak sengaja) untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongannya sehingga tugas yang diamanatkan tidak dapat dilaksanakan dengan obyektif dan berpotensi menimbulkan kerugian.

Bentuk- Bentuk Benturan Kepentingan

Beberapa bentuk benturan kepentingan antara lain dapat dikenali sebagai berikut :

  1. Menerima gratifikasi atau pemberiaan/penerimaan hadiah atas suatu keputusan/jabatannya;
  2. Menggunakan Barang Milik Negara dan/atau jabatannya untuk kepentingan pribadi/golongan;
  3. Menggunakan informasi rahasia jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan;
  4. Memberikan akses khusus kepada pihak tertentu tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya;
  5. Dalam proses pengawasan dan pembinaan tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan/atau harapan dari pihak yang diawasi;
  6. Bekerja di luar pekerjaan pokoknya secara melawan hukum;
  7. Memberikan informasi lebih dari yang ditentukan, keistimewaan maupun peluang dengan cara melawan hukum bagi calon penyedia barang/jasa;
  8. Kebijakan dari pegawai yang berpihak akibat pengaruh, hubungan dekat, ketergantungan dan/atau pemberian gratifikasi;
  9. Pemberian izin dan/atau persetujuan dari pegawai yang diskriminatif;
  10. Pengangkatan pegawai berdasarkan hubungan dekat/balas jasa/ rekomendasi/pengaruh dari pegawai lainnya;
  11. Pemilihan rekanan kerja oleh pegawai berdasarkan keputusan yang tidak profesional;
  12. Melakukan komersialisasi pelayanan publik;
  13. Melakukan pengawasan tidak sesuai norma, standar dan prosedur yang telah ditetapkan karena adanya pengaruh dan/atau harapan dari pihak yang diawasi;
  14. Menjadi bagian dari pihak yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dinilai;
  15. Menjadi bawahan dari pihak yang dinilai;

Sumber Benturan Kepentingan

Berbagai hal bisa menjadi sumber benturan kepentingan antara lain:

  1. Penyalahgunaan wewenang, yaitu dengan membuat keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas-batas pemberian wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan;
  2. Perangkapan jabatan, yaitu pegawai menduduki dua atau lebih jabatan publik sehingga tidak bisa menjalankan jabatannya secara profesional, independen dan akuntabel selain yang telah diatur dalam Peraturan Perundang undangan;
  3. Hubungan afiliasi, yaitu hubungan yang dimiliki oleh pegawai dengan pihak tertentu baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan maupun hubungan pertemanan yang dapat mempengaruhi keputusannya;
  4. Gratifikasi, yaitu pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya;
  5. Kelemahan sistem organisasi, yaitu keadaan yang menjadi kendala bagi pencapaian tujuan pelaksanaan kewenangan pegawai yang disebabkan karena struktur dan budaya. 
Jika kepala daerah (Gubernur atau Bupati) ingin mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, seharusnya dimulai dari gubernur atau bupati untuk mengurangi ego atau nafsu mempertahankan jabatan. Karena ego dan nafsu mempertahankan jabatanlah yang melahirkan benturan kepentingan. 


Rudi Karetji

Sikap Monopoli Kepala Daerah Sebagai Sumber Terjadinya KORUPSI

Berdasarkan pendapat beberapa  pakar mengatakan bahwa  monopoli kekuasaan  kepala daerah yang sangat besar dalam pengelolaan anggaran APBD, perekrutan pejabat daerah, pemberian ijin sumber daya alam, pengadaan barang dan jasa dan pembuatan peraturan kepala daerah, dan adanya dinasti kekuasaan, hal ini menyebabkan kepala daerah sering melakukan tindak pidana korupsi melalui suap dan gratifikasi

Diskresi kebijakan.

Hak diskresi melekat pada pejabat publik, khususnya kepala daerah, artinya diskresi di lakukan karena tidak semua tercakup dalam peraturan sehingga diperlukan kebijakan untuk memutuskan sesuatu, sehingga apa yang ditarget itu bisa terpenuhi tanpa harus menunggu adanya aturan yang tersedia, masalahnya kemudian diskresi ini dipahami secara sangat luas, padahal diskresi itu sangat terbatas, dia hanya bisa diberi ruangnya ketika tidak ada aturan main dan itu dalam situasi yang sangat mendesak, APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam satu tahun anggaran yang merupakan rencana pelaksanaan Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi dalam tahun anggaran tertentu. Pemungutan penerimaan daerah bertujuan untuk memenuhi target yang ditetapkan dalam APBD.

Demikian pula pengeluaran daerah dan ikatan yang membebani daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dilakukan sesuai jumlah dan sasaran yang ditetapkan dalam APBD. Dalam pelaksanaannya kepala daerah sering dihadapkan pada kenyataan untuk membiayai suatu kegiatan yang tidak dianggarkan dalam APBD. Karena adanya situasi dimana seorang kepala daerah mengeluarkan biaya yang tidak ada dalam APBD, oleh sebab itu kepala daerah mencari celah untuk menciptakan pengeluaran fiktif untuk menutupi biaya tersebut sehingga kepala daerah cenderung melakukan korupsi untuk kepentingan dinas maupun untuk kepentingan pribadi.

Lemahnya Akuntabilitas.

Kolusi Eksekutif dan Legislatif dalam Pembuatan Kebijakan yang Koruptif. Kolusi antara kepala daerah dengan DPRD terkait dengan kebijakan yang dibuat oleh kepala daerah misalnya masalah pembuatan perda dan perijinan.termasuk dalam lemahnya akuntabilitas adalah kurang nya transparansi dalam pengelolaan anggaran, pengelolaan asset dan dalam pengadaan barang dan jasa, sehingga menyebabkan kepala daerah melakukan tindak pidana korupsi.

Faktor Lainya

Beberapa faktor penyebab kepala daerah melakukan korupsi lainnya antara lain karena biaya pemilukada langsung yang mahal, kurangnya kompetensi dalam pengelolaan keuangan daerah, kurang pahamnya peraturan, dan pemahaman terhadap konsep budaya yang salah.

Dari beberapa faktor penyebab korupsi kepala daerah di atas, perlu di lakukan pencegahan dan pengawasan yang efektif yaitu dengan meningkatkan pembinaan terhadap SPIP di pemerintah daerah. BPKP sebagai Pembina SPIP telah melakukan sosialisasi dan pembinaan SPIP, bekerjasama dengan KPK, telah melakukan pencegahan korupsi. BPKP telah melakukan kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam pencegahan dan pengawasan tindak pidana korupsi, namun hasilnya belum optimal, sehingga harus di tingkatkan di waktu yang akan datang. 



Rudi Karetji

Senin, 01 November 2021

Utang Kasus Yang Belum Dituntaskan Oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui memiliki utang empat perkara korupsi tahun 2020 yang menjadi perhatian publik namun penanganannya belum selesai diantaranya kasus suap yang melibatkan mantan anggota komisioner KPU Wawan Setiawan. 

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango meyakini lembaganya akan menyelesaikan empat perkara tersebut di tahun ini, guna mencapai asas kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Dan kasus- kasus itu masih terus di tangani. 

Namun menurut ICW, KPK mempunyai utang 18 kasus besar yang belum di selesaikan. 

Padahal masyarakat sangat mengharapkan keseriusan dari lembaga anti korupsi itu bekerja dengan maksimal agar tidak terkesan tebang pilih dalam penetapan tersangka. Contohnya dalam kasus suap mantan anggota komisioner KPU itu terungkap banyak pihak yang melakukan penyuapan kepada Wawan Setiawan. Tapi saat ini belum pernah di tetapkan sebagai tersangka hanya Harun Masiku. 

Hal ini benar-benar sangatlah mencerminkan bahwa KPK yang selama ini menjadi harapan negara dan masyarakat untuk memberikan rasa keadilan dalam pemberantasan korupsi tidak terpenuhi. 

Selain itu dalam tuntutan jaksa KPK kepada para terdakwapun terlihat begitu lunak terkesan tidak serius. Contohnya dalam kasus korupsi dana BANSOS yang melibatkan menteri sosial dimana harusnya dituntut dengan hukuman maksimal yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup tapi itu tidak di lakukan dengan bermacam alibi. 

Sekali lagi masyarakat sangat berharap semoga KPK dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan negara dalam pemberantasan korupsi. Amin. 



Rudi Karetji. 

PUNGLI MERUPAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Kebanyakan pungutan liar dipungut oleh pejabat atau aparat. Walaupun hal tersebut termasuk ilegal, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia. 

Kajian ini merumuskan permasalahan yang bersifat ontologi, epistimologi, dan aksiologi dalam lingkup pungutan liar, yaitu mengenai perbuatan yang dikategorikan sebagai pungutan liar, faktor-faktor penyebab terjadinya pungutan liar, dan manfaat penegakan hukum terhadap pungutan liar.

Perbuatan yang dikategorikan sebagai pungutan liar (sogokan, uang pelicin, salam tempel) adalah tindak pidana penipuan, tindak pidana pemerasan, dan tindak pidana korupsi. Faktor-faktor penyebab terjadinya pungutan liar adalah penyalahgunaan wewenang, faktor mental, faktor ekonomi, faktor kultural dan budaya organisasi, terbatasnya sumber daya manusia, lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan, serta pelaku dituntut untuk menyetorkan sebagian hasil pungutannya kepada oknum tertentu. 

Manfaat penegakan hukum terhadap pungutan liar adalah setiap tindak pidana yang dilakukan oleh siapapun harus ditindak secara tegas tanpa memandang status, walaupun pelakunya adalah aparat hukum sendiri sehingga memberi manfaat dan berdaya guna bagi masyarakat yang mengharapkan penegakan hukum untuk mencapai suatu keadilan serta untuk menghilangkan anggapan masyarakat bahwa praktek pungutan liar sebagai pembenaran serta bagi pelaku itu sendiri akan timbul mental yang baik serta timbul jiwa untuk berjuangberjuang. 

Pungli, sogokan, fee dan apapun istilahnya yang dilakukan atau diterima oleh pejabat atau aparat penegak hukum itu merupakan kejahatan pidana korupsi.  Bahkan masyarakatpun saat ini juga sudah terjangkit dengan budaya pungli. 

Namun sayangnya yang sering mendapatkan tindakan tegas bahkan sampai di hukum adalah masyarakat biasa, sedangkan pejabat maupun aparat penegak hukum jarang mendapatkan hukuman. Padahal jika masyarakat melakukan pungli itu nilainya sangat kecil kisaran  Rp. 5,000 hinga Rp. 10,000. Sedangkan pejabat dan aparat penegak hukum nilainya jutaan rupiah hingga milyaran rupiah dalam bentuk sogok, suap dan fee. Inilah sistem penegakan hukum yang berdasarkan keadilan dilakukan oleh oknum-oknum yang diberikan kuasa pemegang pedang keadilan. 

Maka tidaklah heran jika banyak kasus pungli, suap, fee di lingkungan pejabat dan aparat penegak hukum sering bebas dari jeratan hukum. 


Rudi Karetji


Minggu, 24 November 2019

OKNUM PENEGAK HUKUM YANG NAKAL MERUBAH HUKUM JADI TIDAK ADIL


Hukum hadir dalam wujud kaidah, yang selanjutnya disebut sebagai kaidah hukum. Bentuk penampilan dari sebuah kaidah hukum dapat berupa kaidah hukum yang tertulis (dirumuskan dalam rangkaian kata-kata yang tertata sesuai dengan sintaksis yang berlaku) dan kaidah hukum yang tidak tertulis (tampil dalam wujud perulangan perilaku yang sama tiap terjadi situasi yang sama), keduanya disebut sebagai aturan hukum.

Kaidah hukum adalah ketentuan yang bermuatan keharusan bagi orang untuk, dalam situasi kemasyarakatan tertentu, melakukan perbuatan tertentu atau larangan melakukan perbuatan tertentu karena tuntutan keadilan menghendaki hal itu, yang dapat dipaksakan secara sah.

Persyaratan terpenting untuk dapat dikatakan sebagai hukum yang baik adalah hukum harus didasarkan pada prinsip manfaat, selain itu hukum juga harus diketahui semua orang, konsisten, pelaksanaannya Jelas,  sederhana dan ditegakkan secara tegas. 

Namun dalam prakteknya,hukum di Indonesia saat ini lebih sering menuai kritik yang berkaitan dengan kualitas hukum, ketidakjelasan berbagai produk hukum yang berkaitan dengan proses legislasi, dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan perundang undangan,

Salah satu persoalan yang dirasakan, dalam praktik penanganan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia yaitu adanya dikotomi terminologi keuangan Negara yang dimuat dalam hukum positif. Secara Substantif terdapat rumusan pegertian keuangan negara yang berbeda-beda dan tersebar diberbagai perundangan-undangan yaitu di dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun didalam penjelasan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang Undang Nomor20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Terminologi keuangan negara merupakan hal yang sangat signifikan sebagai salah satu unsur utama yang harus dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika menghadapkan seorang terdakwa ke persidangan dengan dakwaan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,


Kekhawatiran yang sama muncul seiring dengan lahirnya Undang Undang Nomor30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan karena dianggap oleh sebagian kalangan dapat menimbulkan polemik dalam upaya pemberantasan korupsi. Kekhawatian tersebut sangat beralasan, mengingat beberapa substansi pasal dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan atribusi kewenangan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk memeriksa, menilai, dan memutuskan ada tidaknya penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintahan dan berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi bahkan menjadi tempat bersembunyi para koruptor,

Seiring dengan menguatnya tuntutan akan peran negara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, maka tugas pemerintah tidak hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Masyarakat menginginkan agar negara senantiasa hadir dalam segenap aspek kehidupan, baik sebagai penjamin kesejahteraan, pengatur,  pengusaha 
maupun berfungsi sebagai wasit,

Begitu pula halnya dengan negara Indonesia yang menganut konsep negara kesejahteraan yang memiliki peran dan fungsi dalam hal pengaturan, Pelayanan,  pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan sebagaimana yang tertuang didalam Pasal 1 angka 2 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

Berkembangnya konsep negara kesejahteraan sebagai antithesa terhadap konsep negara hukum klasik yang hanya berperan sebagai penjaga malam, telah memperluas kewajiban pemerintah dalam mengatur pergaulan hidup khalayak ramai. Dalam sebuah negara kesejahteraan, maka tugas dan peran pemerintah memiliki lapangan kerja yang lebih luas dengan tujuan utama untuk kepentingan umum,

Kecenderungan ini telah berimplikasi kuat terhadap menonjolnya prevensi general, dimana negara melalui berbagai instrumen pendukungnya ikut terlibat sebagai bentuk perlindungan masyarakat secara lebih luas. Dalam hal ini, hukum administrasi merupakan instrumen utama dari sebuah negara hukum, yang mengedepankan demokrasi dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia

Mengingat luasnya ruang lingkup hukum administrasi sebagai pengejawantahan dari fungsi hukum dalam masyarakat modern, maka produk legislasi di bidang administrasi juga mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Melihat banyaknya produk legislasi dibidang administrasi sebagai upaya pemerintah/negara dalam mensejahterakan warganya,

Namun sering masyarakat kita di pertontonkan oleh ketidak kepastian dan ketidak adilan dari hukum, hal ini disebabkan karena masih ada para aparat dan penegak hukum yang memanfaatkan para tersangka atau terdakwa untuk di peras, atau meminta sejumlah uang agar kalau mau hukuman di ringankan atau di bebaskan. 


NURANI PEJABAT KORUP SANGAT TUMPUL



Korupsi menjadi penyakit negara yang sangat berdampak pada pembangunan, tatanan sosial dan juga politik sehingga perlu ada perhatian dan penanganan secara khusus. Korupsi mempunyai ciri - ciri atau karakterisitik sebagai kejahatan yang tidak mengandung kekerasan dengan melibatkan tipu daya muslihat, ketidakjujuran, pemanfaatan kedudukan untuk penyelewengan, penyuapan dan penyembunyian suatu kenyataan.

Korupsi bukanlah sesuatu yang wajib untuk dilakukan oleh para pejabat atau pemegang kekusaan, korupsi bukanlah sesuatu yang tidak disengaja, juga bukan faktor kebetulan, Melainkan suatu tingkah laku yang dilandasi niat atau motivasi tertentu.

Kasus korupsi pasti ada di setiap negara, namun dengan kadar yang berbeda-beda. Kasus korupsi sangat tinggi di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Sekalipun telah di bentuk lembaga bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun nyatanya kasus korupsi di Indonesia masih terus terjadi, bahkan semakin meningkat tiap tahunnya.

Mulai dari anggota DPR, ketua partai, kepala sekolah, wali kota, gubernur, menteri bahkan  sekarang lurah atau kepala desa pun ikut terjerat kasus korupsi. Sangat memprihatinkan, di mana seharusnya para pemimpin itu menjadi contoh yang dapat dijadikan teladan bagi para masyarakat. Malah sepertinya para penguasa dan pejabat di negeri ini berlomba-lomba untuk memperkaya diri dengan uang rakyat.

Korupsi memberikan dampak yang sangat buruk karena dapat mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik dengan cara menghancurkan proses formal. Secara umum, korupsi mengikis kemampuaan institusi dari pemerintah karena mengabaikan prosedur, penyedotan sumber daya, dan para pejabat yang diangkat atau dinaikkan jabatannya bukan karena prestasi. Hal- hal semacam ini akan membuat makin banyak pejabat yang memiliki jiwa koruptor.


Kebanyakan dari para pejabat yang koruptor mereka mempunyai hati nurani yang sangat tumpul, sedangkan ke-egoisan para koruptor untuk memperkaya diri dan keluarga mereka sangatlah tinggi. Hal itu di buktikan dengan mereka begitu rakus, dan bernafsu mencuri, merampas dan merampok hak-hak masyarakat lewat dana APBD maupun APBN. 

Anak-anak pejabat bisa sekolah ke luar negeri dengan menikmati fasilitas dari negara lewat dana APBD yang di kelolah oleh orang tua mereka, Sedangkan banyak masyarakat kecil dan miskin sangatlah susah untuk melanjutkan sekolahnya, bahkan ada yang tidak lulus Sekolah Dasar atau SD.

Kemakmuran dan kesejahteraan di negara ini, hanya dimiliki oleh para pejabat dan kaum pengusaha. Masyarakat kecil dan tidak mampu selalu mendapat predikat miskin dan kaum tidak mampu. Dinegara ini juga yang punya uang adalah orang yang berkuasa, karena mereka dapat membeli suara rakyat, membeli jabatan, bahkan banyak yang dapat membeli hukum dan aparat yang korup agar bisa bebas atau mendapat hukuman yang seringan-ringannya. 

SUNGGUH SANGAT IRONIS DAN MEMPRIHATINKAN.

Sabtu, 23 November 2019

KOMISI ANTI KORUPSI DI NEGERI SARAT KORUPSI DAN BIROKRASI SERBA “KOMISI”

Kami Para Koruptor Indonesia

Berbangsa Satu
Bangsa yang Gandrung Korupsi
Kami Para Koruptor Indonesia
Berbahasa Satu
Bahasa Kongkalikong
Kami Para Koruptor Indonesia
Bertanah Air Satu
Tanah Air Korupsi Tanpa Henti

(bait diatas disajikan khusus oleh para koruptor Indonesia yang telah membai’at dirinya untuk tak henti menggerogoti perekonomian Negara hingga negeri ini bangkrut dan agar terus juara sebagai Negara paling korup di Dunia).

Membaca bait diatas seakan penggambaran bagaimana korupsi sudah tidak lagi dilakukan secara tersembunyi tapi sudah menjadi kultur birokrasi. Timbul pertanyaan dalam benak saya, apakah ya bahwa kultur birokrasi sudah sangat dekat dengan korupsi atau bahkan sudah mendarah daging. Paling tidak pertanyaan yang sama akan lahir dalam benak pembaca ketika indeks persepsi korupsi di umumkan, dimana Indonesia menduduki peringkat yang buruk dalam pengumuman tentang indeks persepsi korupsi di berbagai Negara oleh Transparency International. Dan berdasarkan penelitian Political and Economic Risk Consultancy (PERC) tahun 1997, Indonesia menempati posisi sebagai Negara terkorup di Asia. Namun pada tahun 2001, posisi Indonesia terkoreksi menjadi peringkat 2 sebagai Negara terkorup di Asia setelah Vietnam.
Dan menurit The World Justice Project, melansir peringkat supremasi hukum Indonesia di dunia tercatat dalam peringkat 47. Hal ini disebutkan dalam sebuah survei yang dilakukan oleh The World Justice Project.

Berbicara tentang korupsi seakan bicara tentang wabah penyakit masyarakat yang kian hari kian meluas cakupannya. Dalam hal ini korupsi tidak saja melingkupi pejabat public yang menyalahgunakan kekuasaannya, namun setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan atau kemampuannya untuk memperoleh uang dengan cara yang tidak baik, ataupun bicara tentang setiap orang yang memiliki keterkaitan akan keberlangsungan proses perolehan uang dengan cara yang tidak halal dan baik. Betapa tidak bila semua orang bersikap tindak untuk proses yang cepat dalam jalur administrasi di birokrasi dengan berbagai cara, termasuk menyuap atau menggunakan alat bantu lain sebagai “komisi” atas jasa percepatan birokrasi yang dilakukan. Perilaku pemberian komisi dalam berbagai bentuk sudah dianggap sebagai bagian dari kultur birokrasi yang sarat akan jalur administratif berbelit.

Salam Benci Buat Para Koruptor dan penegak hukum yang mau di suap !!!!!



Sabtu, 16 November 2019

SI KORUP

  • Sudah lama mereka tidak punya malu
  • Sudah lama mereka seakan memiliki peran ganda
  • Penderma sekaligus perampok
  • Pelindung sekaligus pembunuh
  •  
  • Jangan jadikan kami kelincimu
  • Kami  hanya sejumpai mimpi
  • Yang bagimu tak berarti
  • Setiap kau pejamkan mata
  •  
  • Menjauhlah
  • Bertolaklah ketempat yang lebih dalam
  • menyendirilah
  • Agar kaumengerti
  • Apa arti memiliki
  • Apa arti merindukan

KORUPSI MERUPAKAN KEJAHATAN YANG MERAMPAS HAK-HAK SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Peraturan-peraturan tentang pemberantasan korupsi selalu diperbaiki, namun korupsi dalam segala bentuknya  masih tetap saja ada bahkan bertambah. 

Istilah korupsi sebagai istilah hukum dan memberi batsan pengertian korupsi adalah perbuatan-perbuatan yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara atau daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan modal atau keuangan yang lain dari masyarakat, sebagai bentuk khusus daripada perbuatan korupsi. Oleh karena itu, Negara memandang bahwa perbuatan atau tindak pidana korupsi telah masuk dan menjadi suatu perbuatan pidana yang merugikan rakyat dan merugikan keuangan Negara dan daerah, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan merampas hak-hak masyarakat atau rakyat yang di pimpinnya.

            Dalam melakukan perbuatan korupsi dapat didasarkan pada 3 (tiga) pendekatan  yaitu :
-          Pendekatan pada posisi sebelum perbuatan korupsi terjadi,
-          Pendekatan pada posisi perbuatan korupsi terjadi,
-          Pendekatan pada posisi setelah perbuatan korupsi terjadi.

Dari tiga pendekatan ini dapat diklasifikasikan tiga strategi untuk mencegah dan memberantas korupsi yang tepat yaitu:

1.            PREVENTIF

Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yang terindikasi harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi dan upaya ini melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaanya agar dapat berhasil dan mampu mencegah adanya korupsi.
2.           
          DEDUKTIF

Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agar apabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebut akan dapat diketahui dalam waktu yang cepat dan seakurat-akuratnya, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan tepat. Dengan dasar pemikiran ini banyak sistem yang harus dibenahi, sehingga sistem-sistem tersebut akan dapat berfungsi sebagai aturan yang cukup tepat dan sangat membutuhkan adanya berbagai disiplin ilmu baik itu ilmu hukum, ekonomi maupun ilmu politik dan sosial.

3.            REPRESIF

Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pemikiran ini proses penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan, dan penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk dapat disempurnakan di segala aspeknya, sehingga proses penanganan tersebut dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Namun implementasinya harus dilakukan secara terintregasi. Bagi pemerintah banyak pilihan yang dapat dilakukan sesuai dengan strategi yang hendak dilaksanakan.

Adapula strategi pemberantasan korupsi secara preventif maupun secara represif antara lain :

  1. Gerakan “Masyarakat Anti Korupsi” yaitu pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini perlu adanya tekanan kuat dari masyarakat luas dengan mengefektifkan gerakan rakyat anti korupsi, LSM, ICW, Ulama NU dan Muhammadiyah ataupun ormas yang lain perlu bekerjasama dalam upaya memberantas korupsi. Selama ini pemberantasan korupsi hanya dijadikan sebagai bahan kampanye untuk mencari dukungan saja tanpa ada realisasinya dari partai politik yang bersangkutan. Gerakan rakyat ini diperlukan untuk menekan pemerintah dan sekaligus memberikan dukungan moral agar pemerintah bangkit memberantas korupsi.
  2. Gerakan “Pembersihan” yaitu menciptakan semua aparat hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan) yang bersih, jujur, disiplin, dan bertanggungjawab serta memiliki komitmen yang tinggi dan berani dalam melakukan pemberantasan korupsi tanpa memandang status sosial untuk menegakkan hukum dan keadilan. 
  3. Gerakan “Moral” yang secara terus menerus mensosialisasikan bahwa korupsi adalah kejahatan  bagi kemanusiaan yang melanggar harkat dan martabat manusia. Melalui gerakan moral diharapkan tercipta kondisi lingkungan sosial masyarakat yang sangat menolak, menentang, dan menghukum perbuatan korupsi. Langkah ini antara lain dapat dilakukan melalui lembaga pendidikan, sehingga dapat terjangkau seluruh lapisan masyarakat terutama generasi muda sebagai langkah yang efektif membangun peradaban bangsa yang bersih dari moral korup.

Negara mengeluarkan 3 produk hukum tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu: UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Namun kesadaran dari birokrat maupun parlemen untuk tidak melakukan korupsi tidak sepenuhnya dilakukan. Karena pola hidup sosial mereka di tuntut untuk harus saling bersaing untuk hiduh penuh dengan kemewahan, karena mereka adalah seorang pejabat. Bahkan ada sebagian  dari mereka kalau tidak kaya merasa malu. Dan untuk supaya menjadi kaya seperti temannya yang lain cara paling mudah dan cepat adalah korupsi.

KORUPSI MEMBUAT NEGARA DAN RAKYAT MENJADI MISKIN



       Kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan. Pembangunan sebagaisuatu proses perubahan yang direncanakan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat. Efektifitas dan keberhasilan pembangunan terutama ditentukan oleh dua faktor, yaitu sumber daya manusia, yakni (orang-orang yang terlibatsejak dari perencanaan samapai pada pelaksanaan dan pembiayaan. 

Diantara dua faktor tersebut yang paling dominan adalah faktor manusianya.Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya, negara tercinta ini dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin.Mengapa demikian ? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya serta begitu rakus para Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Para birokrasi mulai dari pangkat/golongan terendah hingga yang tertinggi, serta banyak anggota dewan yang bermental tamak dan pencuri. 

Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi.

Korupsi di Indonesia dewasa ini sudah merupakan penyakit social yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Korupsi telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang sangat besar. 

Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan dan pengurasan, pencurian, perampokan keuangan negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan eksekutif dan anggotalegislatif dengan dalih studi banding, THR, uang pesangon dan lain sebagainya di luar batas kewajaran. 

Bentuk perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh wilayah tanah air. Hal ini merupakan cerminan rendahnya moralitas dan rasa malu, sehingga yang menonjol adalah sikap kerakusan dan aji mumpung. Persoalannya adalah dapatkah korupsi diberantas? Tidak ada jawaban lain kalau kita ingin maju, adalah korupsi harus diberantas. 

Jika kita tidak berhasil memberantas korupsi,atau paling tidak mengurangi sampai pada titik nadir yang paling rendah maka jangan harap Negara ini akan mampu mengejar ketertinggalannya dibandingkan negara lain untuk menjadi sebuah negara yang maju. Karena korupsi membawa dampak negatif yang cukup luas dan dapat membawa negara ke jurang kehancuran.

Sedangkan para penegak hukum yang seharusnya menjadi manusia setengah dewa ternyata banyak yang berubah paradigma berpikirnya menjadi korup. Hal ini sering kita lihat dan dengar, dimana para hakim dan jaksa di tangkap karena menerima suap dari para terdakwa, Ini menyebabkan para terdakwa korup selalu di tuntut dengan hukuman yang paling ringan,  begitupula dengan vonis yang di jatuhkan hakim.

Pertanyaan saat ini; Apakah keadaan atau situasi ini akan kita biarkan terus hingga negara kita ni hancur oleh perilaku pencuri, perampasan, perampokan yang dilakukan oleh para pejabat kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota dewan dan para jaksa dan hakim yang nakal ? Tentu jawaban kita sebagai masyarakat yang dirugikan adalah TIDAK...!!!! 

Maka untuk itu kita sebagai masyarakat kecil mulai saat ini juga harus bisa mengawasi penggunaan APBD maupun APBN, mulai dari rencana penyusunan APBD, hinggap ditetapkan sebagai APBD dan juga penggunaannya. 

Serta kita juga sebagai masyarakat mulai untuk tidak lagi menjual suara kita kepada calon-calon Bupati/Wakil Bupati, Gubernur/Wakil Gubernur dan anggota dewan di setiap pemilu. Karena secara tidak lansung kita punya andil dalam membentuk mental para pejabat dan anggota dewan yang korup. 

Bayangkan setiap para calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dan anggota dewan yang ingin terpilih mereka harus siapkan modal dari ratusan juta hingga puluhan milyar, bahkan ada yang mencapai ratusan milyar. Maka ketika mereka ini terpilih menjadi kepala daerah atau anggota dewan, hal yang pertama mereka lakukan adalah berusaha mengembalikan modal atau pinjaman yang mereka pergunakan saat pencalonan. Dan modal atau pinjaman itu bisa di kembalikan dengan cepat cuma dengan satu cara yaitu KORUPSI.  




Salam
Rudi Karetji






Korupsi Menjadi Jalan Pintas Untuk Mendapatkan dan Mempertahankan Kekuasaan

Korupsi sedang naik daun sudah tentu bersama dua kembaran nya yaitu kolusi dan nepotisme. Korupsi, kolusi, dan nepotisme di negeri ini telah...